Berita

BALIKPAPAN - Senin, 21 Maret 2022, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Bagian Hukum Sekretariat telah menyelesaikan rangkaian kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum . Kegiatan tersebut berdasarkan pada Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 180.45-346/2021 tentang Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kota Balikpapan.

Kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum dilaksanakan  sejak tanggal 8  Maret 2022 dan berakhir pada tanggal 21 Maret 2022, kegiatan pembinaan ini dilakukan di 6 Kelurahan pada masing-masing Kecamatan yaitu :

1. Kelurahan Prapatan Kecamatan Balikpapan Kota

2. Kelurahan Margo Mulyo Kecamatan Balikpapan Barat

3. Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah

4. Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara

5. Kelurahan Damai Baru Kecamatan Balikpapan Selatan

6. Kecamatan Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur

Kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat, selain itu pembentukan Kelurahan Sadar Hukum juga ingin mewujudkan salah satu Misi Wali Kota Balikpapan tahun 2021-2024 yaitu sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia yang yang lebih berkualitas

Selaku nara sumber pada kegiatan Pembinaan ini adalah Hj. Masratu dari Kementerian Agama Kota Balikpapan, sdr. Alfin Nugroho, Nabil Makarim, Setu Gumelar, Dr Novi yang mewakili Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, Sdr. Elisabeth BR Marbun dan Sdr. Nurul Mahmudah Umar dari Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Harapan Kota Balikpapan serta dipandu oleh sdr. Tri Ekhwan Djuniarso dari Kepolisian Resort Kota Balikpapan selaku Moderator.

Kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum diikuti oleh 25 Peserta dalam masing-masing kelompok Kelurahan, dan diharapkan semakin banyak kelompok-kelompok sadar hukum pada kelurahan yang terbentuk guna mewujudkan Kota Balikpapan sebagai kota terkemuka, nyaman dihuni, modern dan sejahtera dalam bingkai Madinatul Iman. (Bag. Hukum/DH)