Berita

Balikpapan- Dalam rangka peningkatan kapasitas penanganan permasalahan hukum bagi masyarakat miskin dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum,  Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Bagian Hukum Sekretariat Kota Yogyakarta, Kamis 8 Desember 2022.

Kunjungan Kerja dimaksudkan untuk Studi tiru terkait dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 141 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Yogyakarta.

Dalam kunjungan kerja ini Bagian Hukum Kota Balikpapan diterima langsung oleh  Bapak Saverius Vanny Noviandri P. Manaan, S.H. (Subkoordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan HAM) Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta didampingi oleh Sdr. Dziki Haqqi Aufa,S.H. dan Rachma Hanifah,S.H.


Pada kesempatan ini banyak sekali hal-hal baru dan positif yang dapat dipelajari   dari kunjungan kerja ke Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, semoga hasil kunjungan ini dapat segera diaplikasikan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan utamanya terkait Peraturan Daerah tentang Bantuian Hukum bagi orang miskin. (Bag.Hukum/dh)