Berita

BALIKPAPAN – Senin, 11 September 2023, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan telah menyelesaian Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Tahun 2023 di Wilayah Kecamatan Balikpapan Kota. Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Tahun 2023 pada Wilayah Kecamatan Balikpapan Kota dilaksanakan di Gedung Parkir Klandasan Lt.8 dan dimulai sejak tanggal 30 Agustus 2023 s/d 11 September 2023.

Terdapat 5 (lima) Kelurahan di Kecamatan Balikpapan Kota, dimulai di Kelurahan Prapatan, Kelurahan Klandasan Ilir, Kelurahan Telaga Sari, Kelurahan Klandasan Ulu dan Kelurahan Damai.

Peserta dalam Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan Tahun 2023 berjumlah 100 (seratus) Peserta pada tiap Kelurahan yang berasal dari beberapa unsur meliputi:

1. Tenaga Pendidik;

2. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama;

3. Pengurus LPM;

4. Tokoh Pemuda/Karang Taruna;

5. PKK, Kader Posyandu Kelurahan dan Puskesos Kelurahan;

6. Ketua Rukun Tetangga (RT);

7. Perwakilan Kelompok Sadar Hukum (Kel. Prapatan dan Kel. Telaga Sari)

Selaku narasumber pada kegiatan ini adalah Ibu Srihana dari Komisi I DPRD Kota Balikpapan serta di dampingi Narasumber Perwakilan Perangkat Daerah Kota Balikpapan seperti Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dan DP3AKB Kota Balikpapan.

Materi yang disampaikan oleh Narasumber dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah ini adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi, Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan, Penjaringan dan Penanganan Prevalensi Balita Pendek. Turut mendukung kegiatan ini selaku moderator acara yakni dari Forum LPM Kecamatan Balikpapan Kota Bapak Rudy.

Dengan adanya Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat  di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya masyarakat di Kota Balikpapan. (bag.hukum/noi)