Berita

Balikpapan-Jumat, 15 September 2023 bertempat di ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan melaksanakan studi tiru yang diterima oleh Bapak Masrur Ali Nuri, S.H.,M.H selaku Subkoordinator sub-subtansi Litigasi Biro Hukum Setda Pemerintah provinsi Jawa Timur.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Ibu Elyzabeth E.R.L Toruan, S.H.,M.H, dalam rangka mempelajari dan mengetahui prosedur pemberian bantuan hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah/masyarakat miskin sebagaimana telah diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur  Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

Diharapkan dari studi tiru ini dapat meningkatkan pengetahuan dan informasi mengenai penanganan bantuan hukum dan informasi mengenai penyusunan penjelasan raperda bantuan hukum di pemerintah Kota Balikpapan. (Bag.Hukum/Noi)

.