Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 400.14.1.1/2297/e/setda Tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
SE
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
PERDA
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting
PERWALI

img

20-09-2021

59 Asn Lingkungan Pemkot Balikpapan Dirotasi

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud kembali merotasi sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Sebanyak 59 orang ASN dimutasi dan mendapatkan promosi.

Wali Kota Rahmad Mas'ud melantik dan mengambil sumpah para pejabat administrator dan pengawas tersebut. Dalam sambutannya, ia mengungkapkan harapannya agar amanah yang diberikan bisa dijalankan sebaik-baiknya.

"Juga makin memantapkan kinerja pemerintah kota Balikpapan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan agenda pembangunan," ungkapnya (20/9/2021).

Dalam hal ini, dirinya sebagai kepala daerah tentu memiliki pertimbangan terhadap kompetensi ASN di jabatan yang baru.

"Juga mempertimbangkan ketentuan dan peraturan terkait kepangkatan dan kepegawaian. Saya berharap saudaraku dapat menerima dimanapun ditempatkan," ungkapnya.

Ia meminta agar ASN tetap bekerja secara profesional dan disiplin, juga mudah dalam beradaptasi dan fokus. Terutama karena saat ini pemerintah Kota Balikpapan, selain terus melayani masyarakat juga fokus pada perekonomian yang terimbas pandemi COVID-19.

"Apalagi Balikpapan juga menjadi daerah yang merupakan referensi daerah lainnya dalam hal pembangunan. Saya berharap kita dapat terus mendorong kinerja pembangunan dan mengedepankan inovasi serta gagasan terbaru seiring perubahan zaman yang semakin cepat," tutur wali kota.

Ia berpesan agar seluruh jajaran pemerintah kota Balikpapan bekerja maksimal dan menerapkan protokol kesehatan. Meskipun PPKM mengalami penurunan ke level 3, namun penerapan protokol kesehatan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus diterapkan.

"Supaya ini juga menjadi teladan di masyarakat luas. Teruslah bekerja dengan baik dan berintegritas. Karena kinerja saudara akan dievaluasi terus secara berkala," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)



Kembali
Share

Link Terkait