Peraturan Baru
Lihat SemuaPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting
PERWALIPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026
PERWALIPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih
PERWALIPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
PERWALI
16-08-2021
Wali Kota Rahmad Mas'ud Kukuhkan 43 Orang Paskibra Kota Balikpapan
BALIKPAPAN - Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kota Balikpapan pada Minggu (15/8/2021) malam dikukuhkan di Aula Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Sebanyak 43 orang, sembilan diantaranya akan bertugas mengibarkan bendera pada upacara Hari Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Pemkot, 17 Agustus nanti.
Menurut Pelatih Paskibra Balikpapan, Kapten Husaini, latihan yang dijalani pasukan pengibar bendera ini sudah dilaksanakan selama tiga bulan.
"Pertama kami melakukan seleksi dari 400 peserta, lalu dilanjutkan pemilihan, dan pelatihan. Mereka tidak melaksanakan karantina karena Pandemi COVID-19," terangnya usai pengukuhan.
Mereka adalah siswa-siswi dari sejumlah sekolah di Kota Balikpapan. Selain sembilan orang yang bertugas, lainnya akan bertugas di Kantor Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) kota Balikpapan.
"Mereka juga akan mengikuti secara virtual," ujarnya.
Selain yang bertugas di Balikpapan, ada dua peserta juga yang dikirim ke provinsi Kalimantan Timur. "Sempat mau ke nasional, tapi akhirnya di Samarinda saja," tandasnya.
Wali Kota Rahmad Mas'ud, usai mengukuhkan pasukan pengibar bendera, menyampaikan selamat pada siswa yang terpilih. Ia berharap agar semangat kebersamaan anak-anak ini terus berlanjut.
"Ini menciptakan semangat untuk membela bangsa dan negara. Saya juga berharap saat bertugas nanti bisa berjalan lancar," katanya. (diskominfo/ cha/mgm)