Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026
PERWALI

img

21-08-2021

Balikpapan Perpanjang Ppkm Darurat, Ubah Istilah Jadi Ppkm Level Iv

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud kembali mengeluarkan Surat Edaran nomor 300/2808/Pem mengenai pelaksanaan Instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021. Yang isinya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Dirinya terpaksa mencabut surat edaran yang dikeluarkan pada 20 Juli, nomor 300/2798/Pem tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Yang mana menyatakan relaksasi untuk beberapa sektor.

Ia mengatakan keputusan itu ditarik setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri. Ia juga menyatakan meskipun mengubah istilah PPKM dari level darurat menjadi level IV, yang ternyata aturan yang diterapkan masih sama.

"Permohonan maaf saya kepada seluruh warga, mau tidak mau, enak atau tidak enak, ini harus saya sampaikan," kata Rahmad Mas'ud dalam rilis di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan.

Wali Kota Rahmad Mas'ud menjelaskan, pihaknya sebenarnya mempertimbangkan beroperasinya kembali sejumlah sektor yang sempat tutup selama PPKM Darurat. Termasuk membuka mal dan PKL bisa berjualan seperti biasa dibatasi pukul 20.00 Wita.

Juga sejumlah kelonggaran lain yang ditujukan agar perekonomian dan suasana Kota Balikpapan bisa pulih. Pemerintah Kota Balikpapan juga menunggu instruksi Mendagri hingga kemarin.

"Namun hingga pukul 00.00 Wita tadi malam (21/7/2021), Mendagri belum ada keputusan. Maka kami berlakukan sesuai hasil diskusi kami. Edaran sebelumnya," katanya.

Pada Pukul 03.00 Wita rupanya dari pemerintah pusat mengeluarkan surat untuk seluruh kepala daerah se-Indonesia. "Bahwa PPKM yang dilanjutkan sama statusnya dengan PPKM Darurat. Maka aturan seperti yang kita laksanakan 12 hingga 20 Juli lalu," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, bagi warga Balikpapan yang terdampak PPKM, terutama seperti pelaku usaha, nantinya bisa mendaftar pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sepeti Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian atau Dinas Ketenagakerjaan.

"Bantuan untuk warga terdampak PPKM ini akan dianggarkan bantuan kira-kira Rp300 ribu per KK," katanya. (diskominfo/ cha/mgm)



Kembali
Share

Link Terkait