Peraturan Baru
Lihat SemuaSurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 400.14.1.1/2297/e/setda Tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
SEPeraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
PERDAPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
PERWALIPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting
PERWALI
30-10-2021
Wali Kota Hadiri Sosialisasi Perseroan Perseorangan Oleh Kemenkumham
BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menghadiri sosialisasi Perseroan Perseorangan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (29/10/2021). Kegiatan ini juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laooly, Gubernur Kaltim Isran Noor, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dan pejabat lainnya.
Sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Novotel Balikpapan tersebut dilakukan untuk mendukung dunia usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro dan kecil (UMK) di Kaltim. Dalam penyampaiannya, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar mengatakan, sejak diluncurkan pada 8 Oktober 2021 lalu, Perseroan Perseorangan terus disosialisasikan ke seluruh daerah.
Menurutnya, ditengah pandemi covid-19 maka harus ada terobosan yang dilakukan untuk mendukung dunia usaha, termasuk pelaku usaha kecil menengah. Diantaranya dengan memberikan kemudahan, disamping penyederhanaan birokrasi.
“Untuk itu Bapak Menteri Hukum dan HAM telah memerintahkan Dirjen AHU sebagai company registry untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha,” ujarnya.
Terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan maupun untuk mengembangkan usahanya baik dari pemerintah maupun perbankan.
Dia menjelaskan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memperkenalkan badan hukum baru yaitu perseroan perseorangan.
Menurutnya badan usaha ini sebagai sarana yang dapat dipilih para pelaku usaha kecil menengah dalam dalam menjalankan usahanya. "Ini adalah terobosan perseroan perorangan khas Indonesia dan satu-satunya di dunia berbadan hukum memiliki kelebihan,” ujarnya
Untuk informasi, tanggal 8 Oktober 2021 Menkumham telah meluncurkan Perseroan perseorangan berserta aplikasinya. Ia pun menyebut aplikasi user frendly tersebut sebagai tanda diawalinya babak baru dalam dunia usaha di Indonesia.
Kata dia, sejak diluncurkannya sejumlah Perseorangan, maka pelaku UMK bisa memanfaatkan sebagai badan hukum untuk mendukung kegiatan usaha. Sehingga pelaku UMK di Kaltim juga diminta mendaftar.
“Kami sebut babak baru sebab terhitung sejak peluncuran tersebut para pelaku UMK sudah dapat mendirikan perseroan perorangan yang berstatus sebagai badan hukum. Kami mendorong pelaku UMK mendirikan Perseorangan Perorangan. Kami mengajak para pelaku UMK di kaltim untuk mendaftar," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)





