Peraturan Baru
Lihat SemuaPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
PERWALISurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 400.14.1.1/1879/e/setda Tentang Penyampaian Tema, Logo, Panduan Identitas Visual Dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026
SEKeputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.3.3/220/2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-465/2025 Tentang Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Kota Balikpapan Tahun 2026
PROPEMPERKADAPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2027
PERWALI
25-08-2021
Wali Kota Kukuhkan 142 Satgas Linmas, Akan Bertugas Di Kecamatan Dan Kelurahan
BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengukuhkan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) Kota Balikpapan di Aula Pemkot Balikpapan, Rabu (25/8/2021). Sebanyak 142 orang akan bertugas di lingkungan kecamatan dan kelurahan Kota Balikpapan.
Ia berharap Satgas Linmas yang setelah dilantik ini dapat bekerja secara amanah, demi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Wali kota juga berencana menggandeng Kapolresta Balikpapan untuk memberikan pelatihan baris-berbaris bagi Satgas Linmas Balikpapan.
"Mari kita hidupkan kembali linmas di Balikpapan. Saya juga mempercayai linmas bisa membantu pemerintah dan masyarakat, dalam menjaga kota Balikpapan," katanya.
Nantinya linmas ini akan membantu pemerintah tak hanya persoalan covid-19 tapi juga membantu menjaga kondusivitas kota.
"Mereka bisa berinteraksi langsung di lapangan dan memberikan informasi pada kami. Tentu bersama Kapolres dan Dandim juga," katanya.
Ditambahkan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli, para anggota linmas ini adalah sukarelawan yang nantinya akan bertugas antara lain dalam hal kebencanaan.
"Tiap ada peristiwa bencana atau pencegahan bencana mereka akan kami fungsikan. Juga kamtibmas. Sifatnya di masing-masing kecamatan minimal 10 orang di Kelurahan minimal 5 orang. Tapi saat ini kami baru merekrut 3 orang Per Kelurahan dan 5 orang per kecamatan," jelasnya.
Para linmas juga akan difungsikan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Termasuk yang berkaitan dengan COVID-19.
"Luas sekali dengan tugas mereka. Sehingga camat dan Lurah menyambut baik pengukuhan ini, sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020," katanya. (diskominfo/ cha/mgm)





