Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 400.14.1.1/1879/e/setda Tentang Penyampaian Tema, Logo, Panduan Identitas Visual Dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026
SE
Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.3.3/220/2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-465/2025 Tentang Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Kota Balikpapan Tahun 2026
PROPEMPERKADA
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2027
PERWALI

img

06-07-2021

Vaksin Masyarakat Umum Dibuka, Pendaftaran Masuk Daftar Tunggu

BALIKPAPAN - Pembukaan pendaftaran vaksinasi untuk masyarakat umum ternyata disambut dengan antusias oleh masyarakat Kota Balikpapan. Dalam setengah jam saat pertama dibuka saja pendaftaran sudah seribuan.

Terkait hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan sebagai pengelola data peserta vaksin menindaklanjuti dengan rapat bersama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan. Kemudian Senin kemarin dilakukan evaluasi.

"Kami kemudian merapatkan juga dengan bapak wali kota, nanti tautan akan dibuka kembali. Sementara ini sudah dua ribu terdaftar di web ini dan dalam daftar tunggu," terang Kepala Diskominfo, Sutadi (5/7/21).

Menurutnya jika nantinya vaksin sudah tersedia maka akan diinformasikan lagi. Data yang masuk Diskominfo hingga Minggu malam sudah mencapai 2.000-an orang pendaftar.

Sementara kemarin vaksin hanya 1.000 dosis. Sehingga sisanya menjadi daftar tunggu. "Nanti kami buka lagi kok hingga seterusnya jangan khawatir," katanya.

Pelaksanaan vaksin untuk masyarakat umum ini, lanjutnya berjalan lancar. Terlebih dengan adanya informasi bahwa sejumlah kegiatan mengharuskan mereka sudah divaksin. Sehingga banyak masyarakat yang berlomba-lomba mendaftar.

"Jadi untuk masyarakat yang sudah mendaftar, menunggu ada panggilan. Kalau pun sudah terdaftar ketika datang ditolak, berarti masuk daftar tunggu," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)




Kembali
Share

Link Terkait