Peraturan Baru
Lihat SemuaPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
PERWALISurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 400.14.1.1/1879/e/setda Tentang Penyampaian Tema, Logo, Panduan Identitas Visual Dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026
SEKeputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.3.3/220/2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-465/2025 Tentang Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Kota Balikpapan Tahun 2026
PROPEMPERKADAPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2027
PERWALI
08-07-2021
BPPDRD Turun Ke Lapangan Klarifikasi Dan Piutang PBB
BALIKPAPAN - Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Pemerintah Kota Balikpapan. Antara lain berkaitan dengan optimalisasi pajak daerah.
Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Haemusri Umar, dari tujuh area intervensi KPK berkaitan dengan optimal pajak daerah.
Ada empat sub indikator, salah satunya terkait tunggakan pajak dan realisasi tagihan pajak. "Kami melaporkan pada KPK bahwa dari Rp311 miliar piutang pajak Balikpapan baru menyelesaikan Rp5,3 miliar. Ini per periode Maret," terangnya (8/7/21).
Sementara hingga Juni akhir ada tambahan sekira Rp4 miliar lebih. Maka totalnya sekitar Rp8 miliar yang bisa ditagih dari tunggakan pajak. Sisanya, masih cukup banyak diakuinya. Karena tunggakan ini dari tahun 1993 sampai 2012.
"Ini dikelola KPP Pratama sampai 2012, setelah itu diserahkan pada pemerintah sampai sekarang. Pada saat 2012 penyerahan pada pemerintah, include juga dengan masalahnya," terangnya.
Saat ini dilakukan klarifikasi terhadap subjek dan objek pajak. Karena yang terbesar adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB), maka konsentrasi pada percepatan penyelesaian piutang PBB.
"Itu sampai Rp282 miliar masih tertunggak," katanya. Dari jumlah ini ada yang bisa ditagih dan tidak bisa ditagih. Untuk yang bisa ditagih sekira Rp142 miliar saja. Inilah yang akan terverifikasi.
Untuk yang tidak bisa ditagih, memang trennya tidak pernah melakukan pembayaran atau kedaluwarsa. Namun menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa langsung dihapuskan. Saat ini BPPDRD turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi kembali.
"Harus ke lapangan dulu ada berita acara. Apa benar ada atau tidak objeknya. Juga dahulu orang mudah membuat SPTPBP karena sistemnya belum terintegrasi dengan aplikasi, manual. Maka bisa salah diterbitkan dua kali," katanya. (diskominfo / cha/mgm)





