Peraturan Baru
Lihat SemuaPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
PERWALISurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 400.14.1.1/1879/e/setda Tentang Penyampaian Tema, Logo, Panduan Identitas Visual Dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026
SEKeputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.3.3/220/2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-465/2025 Tentang Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Kota Balikpapan Tahun 2026
PROPEMPERKADAPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2027
PERWALI
24-06-2021
Sewa Petak Pasar Pandansari Berkisar Rp100-Rp150 Ribu
BALIKPAPAN - Para pedagang yang sebelumnya berjualan hingga menyebabkan kemacetan di depan jalan depan Pasar Pandansari telah ditertibkan Tim Gabungan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta TNI dan Polri. Mereka selanjutnya diminta untuk mengisi gedung pasar.
Kepala Dinas Perdagangan, Arzaedi Rahman mengungkapkan, ketika nanti berjualan di area dalam pasar pun, pedagang diminta tidak boleh melebihi petak yang ada. Ia menegaskan bahwa biaya sewa per petak tidak akan melebihi Rp100-Rp150 ribu, tergantung luasannya.
"Tidak ada penyewaan yang harganya lebih dari itu. Kalau mereka sewa di luar, tidak tahu berapa bayarnya. Kalau di dalam pasar kan harganya jelas," ungkap Arzaedi (24/6/21).
Total kios yang tersedia mencapai 971 petak. Ia meminta para pedagang untuk menempati kios tersebut jika ingin tetap berjualan di pasar Pandansari. Menurut inventarisasi akan dilakukan apabila pedagang sudah masuk semua ke area pasar.
"Jadi Ini kesempatan bagi pedagang, ayo menata pasar dengan baik. Jangan berpikir kalau berjualan di dalam tidak ada yang beli. Kalau semua tertata di dalam kan orang pasti masuk untuk belanja. Dulu saja tiga lantai semua terisi tidak ada keluhan," katanya.
Ia berharap selanjutnya area fasum dan fasos pasar bisa ditata dengan baik. Termasuk area dalam pasar yang ia minta harus tetap tertib dan menerapkan physical distancing. Karena bagaimanapun pembeli akan malas jika kios pedagang menutupi jalan pengunjung.
"Yang kita tertibkan total ada 521 pedagang, baik di area dalam maupun luar pagar. Kita juga akan memasang spanduk. Selain itu, seperti yang disampaikan Satpol PP, bagi pembeli yang nekat berbelanja pada pedagang di area fasum dan fasos, ada sanksi," tegasnya.
Dia juga menyebut, akan memprioritaskan pedagang asli Balikpapan. Para pedagang yang menyewa petak harus membuktikan dengan KTP. Ia meminta agar pedagang segera melakukan perjanjian dengan UPTD pasar. Ia mengatakan, pihaknya sudah membuat edaran persyaratan dengan biaya yang jelas.
"Saya akan memberikan sewa lapak bagi pedagang yang mau berjualan saja. Kalau yang tidak berjualan Saya tidak akan mengeluarkan perjanjian sewa. Kalau punya dagangan silakan masuk. Kalau tidak ada bukti dagangan tidak akan kami berikan," ujarnya.
Ia menegaskan pada pedagang untuk tidak menyewa petak jika tidak digunakan. Saat ini pihaknya juga sudah melakukan pengawasan baik sistem. Akan ketahuan siapa saja yang menyewa, dan petak mana saja yang sudah terisi maupun belum. "Kalau pelaksanaan ini sudah berhasil, akan kami evaluasi dan melihat lagi, pasar mana selanjutnya," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)





