BALIKPAPAN-Selasa, 22 Juli 2025 bertempat di Aula Kelurahan Gunung Bahagia, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan menyelenggarakan kegiatan pembukaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan Tahun 2025.
Kegiatan dibuka oleh Wali Kota Balikpapan Bapak Dr. H. Rahmad Mas'ud, S.E., M.E yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Bapak Zulkipli, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Ibu Elyzabeth E.R.L Toruan, S.H., M.H dan juga dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapak H. Andi Arif Agung, S.H.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Tata Pemerintahan, kegiatan sosialisasi produk hukum daerah bertujuan untuk menyebarluaskan peraturan daerah agar masyarakat mengetahui serta menciptakan masyarakat yang taat hukum, sebagaimana merupakan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Terkait peringatan Hari Anak Nasional 2025 yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2025, dalam bidang hukum guna memfasilitasi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak diperlukan kebijakan dan regulasi pemerintah daerah sebagai dasar dalam perlindungan terhadap hak anak pada berbagai kebijakan pembangunan pemerintah daerah yang berperspektif ramah anak.
Dalam kegiatan sosialisasi produk hukum daerah tahun 2025 yang dilaksanakan mulai tanggal 22 Juli sampai dengan 04 September 2025 pada 34 (tiga puluh empat) kelurahan se-Kota Balikpapan, yang tahun ini mengangkat tema "Perlindungan Hukum Dalam Pembangunan Ketahanan Keluarga Mmeberikan Kepastian Hukum Guna Mendukung Kota Balikpapan Sebagai Kota Layak Anak".
Sementara itu, Produk hukum yang disampaikan meliputi:
1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga; dan
2. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Dengan narasumber dari Anggota DPRD Kota Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Balikpapan, dengan Moderator dari LPM masing-masing Kecamatan di Kota Balikpapan. (Bagian Hukum/Noi)