Peraturan Baru
Lihat SemuaPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
PERWALISurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 400.14.1.1/1879/e/setda Tentang Penyampaian Tema, Logo, Panduan Identitas Visual Dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026
SEKeputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.3.3/220/2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-465/2025 Tentang Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Kota Balikpapan Tahun 2026
PROPEMPERKADAPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2027
PERWALI
23-07-2025
Pemerintah Kota Balikpapan Ikuti Sosialisasi Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Samarinda
SAMARINDA-Rabu, 23
Juli 2025 bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim Samarinda, Pemerintah Kota Balikpapan
mengikuti kegiatan pembinaan dan penguatan kapasitas pengelolaan JDIH di
wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Penyuluh Ahli Madya Kemenkum Kaltim, Agus Sartono selaku moderator dan selanjutnya oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C sebagai pemantik diskusi. Dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya sinergi antarinstansi serta inovasi berkelanjutan dalam pengelolaan JDIH, agar JDIH menjadi system informasi hukum yang responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan pembinaan diisi dengan pemaparan materi oleh Diden Priya Utama, Pranata Komputer Ahli Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dijelaskan 29 (dua puluh sembilan) indikator penilaian pengelolaan JDIH yang mencakup aspek kelembagaan, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, infrastruktur teknologi informasi, hingga pengembangan inovasi layanan. Selanjutnya, Diden menyampaikan pentingnya evaluasi dan pelaporan berkala, dan pemanfaatan kanal digital serta media sosial dalam mendiseminasikan produk hukum kepada publik secara luas. (Bag.Hukum/Noi)





