Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

27-10-2021

Fgd Bersama Deputi Pengawasan Dan Pengendalian Bkn , Bahas Implementasi Nspk

Balikpapan - Pemkot Balikpapan melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai implementasi norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) manajemen ASN Kota Balikpapan, Rabu (27/10/2021) di Aula Pemkot Balikpapan.

Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru mengungkapkan, pengelolaan ASN harus dilakukan sesuai dengan NSPK yang berlaku. Namun dari pihak pengawas dalam hal ini juga perlu mendengarkan permasalahan di lapangan.

"Jika kita menegakkan peraturan tanpa mengetahui permasalahan di lapangan juga tidak bijak. Hari ini saya ingin mendengarkan masalahnya apa," ungkap Otok ditemui di sela-sela pelaksanaan FGD.

Kaitannya dengan netralitas dan lainnya, meskipun sudah berhasil diterapkan di Kota Balikpapan, masih perlu dilakukan komunikasi dengan pemerintah kota.

"Di Kalimantan hampir semuanya sudah ditindaklanjuti. Tapi saya ingin mengetahui apakan dalam pelaksanaannya ada kendala. Juga berkaitan dengan ASN yang terlibat tindak pidana, selama ini masalahnya dimana," urainya.

Pihaknya juga membahas tentang alasan sejumlah jabatan yang kini masih diisi oleh Plt, apakah kekurangan orang atau ada alasan lainnya.

Selain itu juga perlu diketahui dampak dari penyederhanaan birokrasi. Yakni perpindahan dari administrasi ke fungsional. Apakah berdampak bagi masyarakat. Karena harusnya pelayanan dan perumusan kebijakan bisa lebih cepat.

"Saya ingatkan prosesnya silakan dijalankan sesuai arahan presiden. Namun jangan lupa tujuan utamanya adalah agar masyarakat bisa merasa terlayani dengan baik," tuturnya.

Meski diakuinya, Wali Kota Balikpapan memiliki visi dan misi jelas, juga keinginan untuk melayani dan manfaat untuk masyarakat. "Mestinya didukung ASN yang mampu menerjemahkan dan mengeksekusi keinginan tersebut," katanya.

Itu artinya ASN Kota Balikpapan mestinya memiliki kompetensi dan kualifikasi yang baik. "Juga track record kinerja yang baik dan berintegritas dan moralitas baik agar keinginan wali kota tercapai," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait