Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/1/dlh Tentang Himbaaun Melakukan Uji Emisi Bagi Kendaraan Dinas Roda Empat Pemerintah Kota Balikpapan
SE
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
PERDA
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
PERDA
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
PERWALI

img

27-10-2021

Fgd Bersama Deputi Pengawasan Dan Pengendalian Bkn , Bahas Implementasi Nspk

Balikpapan - Pemkot Balikpapan melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai implementasi norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) manajemen ASN Kota Balikpapan, Rabu (27/10/2021) di Aula Pemkot Balikpapan.

Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru mengungkapkan, pengelolaan ASN harus dilakukan sesuai dengan NSPK yang berlaku. Namun dari pihak pengawas dalam hal ini juga perlu mendengarkan permasalahan di lapangan.

"Jika kita menegakkan peraturan tanpa mengetahui permasalahan di lapangan juga tidak bijak. Hari ini saya ingin mendengarkan masalahnya apa," ungkap Otok ditemui di sela-sela pelaksanaan FGD.

Kaitannya dengan netralitas dan lainnya, meskipun sudah berhasil diterapkan di Kota Balikpapan, masih perlu dilakukan komunikasi dengan pemerintah kota.

"Di Kalimantan hampir semuanya sudah ditindaklanjuti. Tapi saya ingin mengetahui apakan dalam pelaksanaannya ada kendala. Juga berkaitan dengan ASN yang terlibat tindak pidana, selama ini masalahnya dimana," urainya.

Pihaknya juga membahas tentang alasan sejumlah jabatan yang kini masih diisi oleh Plt, apakah kekurangan orang atau ada alasan lainnya.

Selain itu juga perlu diketahui dampak dari penyederhanaan birokrasi. Yakni perpindahan dari administrasi ke fungsional. Apakah berdampak bagi masyarakat. Karena harusnya pelayanan dan perumusan kebijakan bisa lebih cepat.

"Saya ingatkan prosesnya silakan dijalankan sesuai arahan presiden. Namun jangan lupa tujuan utamanya adalah agar masyarakat bisa merasa terlayani dengan baik," tuturnya.

Meski diakuinya, Wali Kota Balikpapan memiliki visi dan misi jelas, juga keinginan untuk melayani dan manfaat untuk masyarakat. "Mestinya didukung ASN yang mampu menerjemahkan dan mengeksekusi keinginan tersebut," katanya.

Itu artinya ASN Kota Balikpapan mestinya memiliki kompetensi dan kualifikasi yang baik. "Juga track record kinerja yang baik dan berintegritas dan moralitas baik agar keinginan wali kota tercapai," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)



Kembali
Share

Link Terkait