21-11-2024
Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi menuju masyarakat sadar hukum.
JDIH merupakan salah satu media/sarana pemberian informasi di bidang hukum kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya.
Dalam rangka penyebarluasan produk dan informasi hukum dengan memanfaatkan sistem tekhnologi informasi, JDIH menyediakan pada laman website sebagai sarana informasi berupa produk hukum daerah dilengkapi dengan abstraksi dan dokumen non produk hukum daerah serta publikasi kegiatan yang dilaksanakan pemerintah kota melalui Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan, melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana pusat informasi, dan manajemen Dokumentasi dan Informasi Hukum diharapkan mampu memberikan pelayanan prima yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Tidak hanya terbatas pada website, produk hukum dimaksud dapat dengan mudah di akses melalui aplikasi mobile dan layanan Balikpapan Single Window (BSW), dan penggunaan website merupakan standar yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), seiring dengan telah ditetapkannya penggunaan pola standar website yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Pemerintah Kota Balikpapan turut menggunakan pola standar dengan nama website jdih.balikpapan.go.id.
Balikpapan kubangun, kujaga dan kubela.
Kubangun dengan amal, Kujaga dengan iman, dan Kubela dengan do’a