Peraturan Baru
Lihat SemuaPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERWALISurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 800/0740/bkpsdm Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
SESurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 66032/0735/dlh Tentang Himbauan Melakukan Uji Emisi Bagi Kendaraan Dinas Roda Empat Pemerintah Kota Balikpapan
SEPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
PERWALI29-05-2023
Tugas Pokok dan Fungsi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Balikpapan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang termasuk produk hukum daerah berbentuk peraturan di Kota Balikpapan terdiri dari Peraturan Daerah Kota Balikpapan dan Peraturan Wali Kota Balikpapan.
Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, Bagian Hukum berada dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Hukum mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundnag-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bagian Hukum mempunyai uraian tugas:
- menyusun program dan kegiatan Bagian Hukum;
- mengoordinasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- mengoordinasikan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- mengoordinasikan penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- mengoordinasikan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- menyusun dan melaksanakan sosialisasi dan harmonisasi kebijakan pemerintah lingkup hukum;
- melaksanakan fasilitasi penyusunan pedoman dan evaluasi penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi hukum;
- mengoordinasikan pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah dengan perangkat daerah;
- melaksanakan fasilitasi bantuan hukum atas terjadinya perkara;
- melaksanakan penyelesarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- melaksanakan sosialisasi dan dokumentasi produk hukum;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas Kepala Bagian Hukum, membawahi:
- Perundang-Undangan;
- Subbagian Bantuan Hukum; dan
- Subbagian Dokumentasi dan Informasi.