Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

21-10-2021

Dprd Laksanakan Paripurna Perubahan Apbd 2021 Setelah Evaluasi Gubernur

BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna secara virtual Video Conference, dengan agenda Pengesahan APBD Perubahan setelah Evaluasi Gubernur, Kamis (21/10/2021). Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono.

Hadir mewakili Wali Kota Balikpapan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli. Dalam kesempatan tersebut ia juga membacakan sambutan Wali Kota Balikpapan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota, Budiono membacakan, bahwa Pemerintah Kota Balikpapan telah taat aturan dan disiplin waktu. Juga taat mekanisme penyusunan anggaran dimulai dengan penetapan waktu dalam pengesahan KUPA PPAS hingga Paripurna Pendapat Akhir dan Persetujuan atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Raperda yang telah disetujui bersama telah dievaluasi Gubernur, sebagaimana SK Gubernur Kaltim Nomor 188.34/5617/2375-III-BKPAD yang dikeluarkan 13 Oktober 2021.

"Dalam evaluasi Gubernur atas Raperda tersebut, terdapat beberapa catatan yang jadi perhatian untuk Pemkot Balikpapan dan DPRD Kota. Dan catatan ini telah ditelaah dan ditindaklanjuti, serta tercantum sebagai tanggapan hasil evaluasi Gubernur dan ditandatangani bersama kedua belah pihak," urainya.

Ini berujung pada pengelolaan keuangan daerah 18 Oktober, DPRD Balikpapan telah menyetujui atas penyempurnaan hasil evaluasi ubernur yang ditandatangani bersama.

"Sehingga pemkot dapat segera mengesahkan Raperda menjadi Perda Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021," sebutnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD Kota Balikpapan tentang persetujuan terhadap penyempurnaan Perda tentang Perubahan APBD Kota Balikpapan TA 2021 oleh Plt Sekretaris DPRD, Irfan Taufik.

Ditetapkan pendapatan daerah semula Rp2.179.142.180.000 bertambah Rp42.997.852.524. Jumlah pendapatan setelah perubahan, Rp2.222.150.032.524. Sedangkan untuk belanja daerah dari semula Rp2.283.785.370.623 bertambah Rp542.651.645.896. Jumlah belanja setelah perubahan Rp2.826.437.016.519.

Efisiensi setelah perubahan, Rp604.286.983.995. Untuk pembiayaan daerah, semula Rp113.133.199.623 bertambah Rp522.595.050.785. sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp635.728.241.408.

Pengeluaran pembiayaan daerah, semula Rp8.500.000.000 bertambah Rp22.941.257.413. Sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp31.441.257.413.

Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp604.286.983.995. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) perubahan nihil.

Setelah disepakati, maka penetapan atas Perda Perubahan APBD 2021 dilaksanakan. Kemudian dilanjutkan oleh sambutan Wali Kota Rahmad Mas'ud diwakili Sekda Kota Balikpapan Sayid MN Fadli.

Dalam penyampaiannya, Sekda menyampaikan terimakasih terhadap Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Balikpapan. Terutama Banggar yang bersama TAPD melaksanakan proses pembahasan terhadap perubahan APBD 2021.

"Telah melaksanakan proses pembahasan sampai evaluasi Gubernur Kaltim. Bahwa hasil penyempurnaan terhadap evaluasi selanjutnya dituangkan dalam SK Ketua DPRD Kota Balikpapan sebagai dasar ditetapkannya sebagai Perda Perubahan APBD 2021," katanya.

Bahwa pendapatan daerah ditetapkan menjadi sebesar Rp2,2 triliun, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,8 triliun.

"Dengan ditetapkannya Raperda ini, selanjutnya Pemkot Balikpapan akan menetapkan Perwali penjabaran perubahan APBD 2021. Dan penjabaran tersebut merupakan dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk menyusun di DPPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan," pungkasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait