Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

13-10-2021

Siapkan Satu Data Indonesia, Diskominfo Balikpapan Gelar Sosialisasi Statistik Sektoral

BALIKPAPAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Statistik Sektoral yang menghadirkan sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Balikpapan, Rabu (13/10/2021) di Aula Bappeda Litbang.

Kegiatan dibuka Sekretaris Diskominfo Balikpapan, Muhammad Farid Rizal. Hadir juga perwakilan dari Pusdiklat Statistik yang meninjau berjalannya sosialisasi tersebut.

"Alhamdulillah kita mendapat kunjungan Pusdiklat Statistik Pusat, ini cukup langka. Karena pada saat perdana kita lakukan sosialisasi dipimpin kepala BPS Kota dan dihadiri Pusdiklat Statistik Pusat," ungkap Farid.

Pusdiklat Statistik saat ini tengah melakukan monitoring dan kegiatan pelatihan di seluruh Indonesia.

"Pelaksanaan hari ini tidak lepas dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Yang mana Pemkot Balikpapan sudah membuat perwali-nya, dan kedepan menjadi tugas seluruh OPD di pemerintah kota Balikpapan," urai Farid.

Menurutnya dalam Perpres, terdiri dari pembina data tingkat daerah, wali data, wali data pendukung, dan produsen data.

"Balikpapan pembina dari BPS Kota Balikpapan, akan membina kita terkait dengan bagaimana metode, penyusunan laporan sesuai standar baku, yang mudah dimengerti dan menjadi satu data yang dapat disebarluaskan," urainya.

Harapannya ini kemudian berguna dalam penyusunan kebijakan atau program-program pemerintah. Terkait hal tersebut disampaikan Kepala BPS Kota Balikpapan, Mustakim.

Menurut Mustakim, lanjutnya, bertugas sebagai produsen data. Sementara itu Diskominfo adalah wali data. Menurutnya Apa yang dilakukan sehari-hari di masing-masing perangkat daerah adalah data yang dikumpulkan untuk menjadi satu data.

Secara keseluruhan materi kemudian disampaikan oleh Badan Pusat Statistik Kota selaku pembina. "Semoga teman-teman bisa mendapatkan pelajaran yang baik untuk diaplikasikan nantinya," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait