Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

05-10-2021

Ppkm Di Balikpapan Resmi Turun Ke Level 2

BALIKPAPAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan akhirnya turun level, dari sebelumnya level 4 ke level 2. Kendati begitu, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud meminta agar masyarakat tak lengah.

Wali Kota juga mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan bagi seluruh warga Kota Balikpapan tentang kondisi pandemik di kota Balikpapan. Dalam surat tersebut, selain menyampaikan Terima kasih pada stakeholder dan warga, karena kota Balikpapan telah berhasil turun level PPKM, ia juga meminta masyarakat berhati-hati dan waspada.

"Tidak perlu ada euforia dan jumawa yang berlebihan karena sesungguhnya pandemik belum berlalu. Kita harus tetap ikhtiar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, serta menyukseskan percepatan pencapaian vaksinasi. Selain itu tetap meningkatkan kegiatan testing, tracing dan treatment," ungkapnya usai rapat bersama Satgas COVID-19, Selasa (5/10/2021) sore di Aula Pemkot Balikpapan.

Turunnya level PPKM Kota Balikpapan ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan, nomor 300/3358/PEM, mengenai pelaksanaan pemberlakuan PPKM level 2, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan di Kota Balikpapan.

SE tersebut berlaku secara efektif per 5 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2021. Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud pada Selasa (5/10/2021) juga telah melakukan rapat bersama stakeholder penanganan COVID-19 Kota Balikpapan.

Ia menyampaikan terimakasih pada seluruh pihak, juga masyarakat Balikpapan yang patuh pada penerapan protokol kesehatan. Namun begitu penurunan level ini diharap tak menjadikan masyarakat lengah.

"Jangan kendor karena COVID-19 masih ada. Proses harus tetap kita jalankan. Tapi di level 2 ini aktivitas secara ekonomi maupun sosial pasti ada pelonggaran. Tapi kalau ada kenaikan kasus lagi, bisa naik level lagi," tegasnya.

Meskipun ada pelonggaran, namun pembatasan masih dilakukan. Misalnya tempat olahraga yang yang masih 50 persen. Ia pun menyatakan akan melakukan antisipasi terhadap liburan Natal dan Tahun Baru yang kian dekat.

Menambahkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Zulkifli mengungkapkan, salah satu relaksasi yang diberikan setelah Balikpapan turun level PPKM adalah belajar mengajar secara tatap muka yang bisa dilakukan 50 persen.

"Dikecualikan untuk SD, SMP, SMA luar biasa dan sejenisnya. Itu diatur 62 persen. Dengan satu ruangan maksimal 5 siswa. PAUD juga maksimal 5 siswa," beber Zulkifli.

Sementara jam operasional secara umum yang sebelumnya maksimal pukul 20.00 Wita kini di relaksasikan menjadi maksimal 21.00 Wita.

"Tidak ada lagi kegiatan ditutup, seperti pasar malam dengan kapasitas 50 persen. Wahana permainan anak juga sudah kembali dibuka seperti saat pelaksanaan PPKM mikro," urainya.

Kendati begitu untuk permainan anak masih dibatasi untuk permainan tunggal, bukan berkelompok. "Jadi untuk wahana mandi bola belum bisa," imbuhnya.

Tak hanya itu, rumah ibadah juga sudah mendapatkan relaksasi dengan maksimal kapasitas 50 persen. Sejumlah relaksasi ini sesuai dengan aturan untuk PPKM level 2.

Selanjutnya untuk wisata, menurutnya ada kehati-hatian dalam Instruksi Mendagri. Karena ada kekhawatiran terjadi euforia masyarakat yang menyebabkan berkumpul dalam jumlah besar. "Sehingga untuk wisata masih dibatasi 25 persen, belum ditambah," jelasnya.

Sementara untuk sektor esensial menurutnya sudah dibuka 100 persen. Walau jam operasional dikembalikan kepada pemerintah daerah pengaturannya. "Jadi kami standarkan saja semuanya maksimal pukul 21.00," sebutnya.

Termasuk mal yang kini sudah bisa dibuka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kendati begitu ia menekankan kepada masyarakat kota Balikpapan untuk tetap menggunakan masker dan menghindari kerumunan agar tidak kembali ke level atas.

"Kita harus pertahankan dan lebih baik jika bisa turun ke level 1," kata Ketua Bidang Hukum dan Penegakan Disiplin Prokes Satgas COVID-19 Balikpapan ini.

Pasca penurunan level PPKM ini, selanjutnya pihaknya akan kembali menggencarkan patroli untuk mengingatkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

"Yang paling berbahaya adalah jika mereka di kerumunan dan tidak menggunakan masker. Lapangan Merdeka juga jadi fokus kami. Akan kami lakukan patroli, untuk mengingatkan," ujarnya.

Sementara itu, mengenai adanya izin untuk menggelar konser, menurutnya maksimal 25 persen. Selain itu juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan menjaga jarak. "Aturannya tetap sama dan ada istirahat," katanya.

Pasar malam juga telah diperbolehkan, namun tetap di bawah pengawasan dengan maksimal kapasitas 50 persen. "Jamnya juga kami atur maksimal 21.00 Wita. Dulu saat PPKM Mikro kami juga beberapa kali mengingatkan ke pasar malam," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait