Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

04-10-2021

Wali Kota Simbolis Serahkan Bst Tahap 2, Sasar 6.282 Kpm

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota bersama Kantor Pos Cabang Balikpapan menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2 untuk masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bantuan dilaksanakan Senin (4/10/2021) pagi berlokasi di Lobi Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.

Bantuan secara simbolis diserahkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud pada penerima, didampingi Kepala Cabang Kantor Pos dan Kepala Dinas Sosial. Pada tahap kedua ini penerima bantuan adalah rekomendasi dari Perangkat Daerah.

Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Pos Balikpapan, Taufik Dadi Marala juga melaporkan realisasi distribusi bantuan sosial tahap pertama.

"Total tahap satu 14.406 keluarga penerima manfaat (KPM). Realisasi mencapai 52 persen. Sementara hari ini kita akan menyerahkan bantuan untuk 6.282 KPM," sebutnya.

Pada hari ini bantuan diberikan pada 20 KPM, dan akan dilanjutkan pada 7 Oktober di beberapa titik kecamatan. "GOR Baru Ulu, Gedung Kesenian, sekitar Kantor Pemkot dan lainnya," sebutnya.

Menurutnya distribusi bantuan di beberapa titik ini untuk mempermudah penerima, sekaligus agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyebut, bantuan ini menyasar UMKM, ojek online, driver bandara, musisi, bidang olahraga, juga korban pemutusan hubungan kerja.

"Dari pendataan dilakukan oleh semua organisasi perangkat daerah. Baik Disnaker, Dishub, Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian, juga Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata," bebernya.

Besaran bantuan yang diterima masing-masing KPM adalah Rp300 ribu. Menurut wali kota, kendati tak besar nominalnya, tapi bantuan ini adalah bentuk komitmen pemerintah kota.

Ditambahkan Kepala Dinas Sosial Purnomo, penerima bantuan ini berasal dari usulan perangkat daerah. Ada sebagian penerima bantuan lainnya yang juga dicover oleh kementerian.

"Ini secara simbolis dahulu dan selanjutnya pembagian akan dilakukan oleh kantor pos. Untuk penerima kali ini yang paling banyak berasal dari Dinas Perhubungan, ada ojek online, ojek pangkalan, sopir angkot dan lainnya," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait