Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

26-09-2021

Kpk Lakukan Survei Penilaian Integrasi Di Lingkungan Pemkot Balikpapan

BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kementrian, dan Lembaga di seluruh Indonesia. Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan korupsi.

Dan untuk Pemerintah Kota Balikpapan sebagai salah satu pemerintah daerah pelaksana pelayanan publik. Dalam hal ini survei juga berfungsi untuk mengukur tingkat integritas pemerintah daerah. Sehingga KPK dapat melakukan pemetaan integritas. 

Saat ini pelaksanaan pelayanan daerah mulai memasuki era digitalisasi atau berbasis IT. Kendati begitu masih ada pula yang menggunakan cara konvensional. "Ini yang disinyalir bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti suap atau pungli (pungutan liar)," urai Inspektur Kota Balikpapan, Tirta Dewi (24/9/2021).

Dalam pelaksanaannya, pada triwulan satu KPK telah melakukan sosialisasi pada pemerintah daerah. Dari Inspektorat juga diminta mengumpulkan data para calon responden.

"Kami diminta kumpulkan data responden/ populasi baik Internal, Eksternal, dan Expert. 

Seluruh Kabupaten/ kota termasuk Kota Balikpapan diminta mengumpulkan data, kami sudah sampaikan," terangnya.

Data Responden tersebut diantaranya kontak para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN lingkungan Pemkot Balikpapan itu untuk Responden Internal. Sementara data responden eksternal diantaranya Rekanan, Penyedia jasa, dan masyarakat yang menggunakan layanan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana pelayanan. 

Selain itu ada juga responden Expert yang terdiri dari pensiunan pejabat, mantan kepala dinas atau asisten pemerintahan, auditor internal, Auditor BPK, Ombudsman, Kadin, DPRD, dan Satgas Saber Pungli kejaksaan maupun kepolisian. 

Ia menjelaskan, seluruh data ini disampaikan kepada KPK yang mempercayakan pelaksanaan program ini pada PT Markplus sebagai pelaksana survei. Mereka yang memilih responden secara acak dari data yang sudah diberikan.

"Survei saat ini sedang berjalan secara independent. Responden mengisi langsung pada link aplikasi yang dikirimkan oleh tenaga surveyor dari PT MarkPlus. Survei Berjalan hingga akhir September ini. Kemudian untuk kelancaran pelaksanaan, kami juga mensupport terkait sosialisasinya baik dalam bentuk spanduk, banner, poster maupun konten video sosialisasi," katanya. 

Ia berharap semua pihak bisa memahami pelaksaan SPI ini, yang dilakukan langsung kepada perorangan secara rahasia dan tanpa pengaruh siapapun. Sehingga mereka menjawab kuesioner betul-betul berdasarkan pengalaman mereka sendiri. 

"Masyarakat pun juga identitasnya dilindungi. Dari sekian ribu data yang kami kirim, mereka ambil secara acak. Semuanya rahasia," terjangnya.

Isi dari kuisioner berkaitan dengan pelayanan publik. Misalnya berkaitan dengan suap-menyuap.

"Apakah ada suap-menyuap dalam penyelenggaraan pemerintah ataupun dalam proses pemberian layanan publik. Atau apakah ada diminta uang tip, padahal harusnya tidak dipungut bayaran," terangnya.

Dalam hal ini survei memastikan kualitas pelayanan dan pelaksanaan profesi mereka. "Apa sudah memberi pelayanan dengan profesional," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait