Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

25-08-2021

Wali Kota Kukuhkan 142 Satgas Linmas, Akan Bertugas Di Kecamatan Dan Kelurahan

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengukuhkan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) Kota Balikpapan di Aula Pemkot Balikpapan, Rabu (25/8/2021). Sebanyak 142 orang akan bertugas di lingkungan kecamatan dan kelurahan Kota Balikpapan.

Ia berharap Satgas Linmas yang setelah dilantik ini dapat bekerja secara amanah, demi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Wali kota juga berencana menggandeng Kapolresta Balikpapan untuk memberikan pelatihan baris-berbaris bagi Satgas Linmas Balikpapan.

"Mari kita hidupkan kembali linmas di Balikpapan. Saya juga mempercayai linmas bisa membantu pemerintah dan masyarakat, dalam menjaga kota Balikpapan," katanya.

Nantinya linmas ini akan membantu pemerintah tak hanya persoalan covid-19 tapi juga membantu menjaga kondusivitas kota.

"Mereka bisa berinteraksi langsung di lapangan dan memberikan informasi pada kami. Tentu bersama Kapolres dan Dandim juga," katanya.

Ditambahkan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli, para anggota linmas ini adalah sukarelawan yang nantinya akan bertugas antara lain dalam hal kebencanaan.

"Tiap ada peristiwa bencana atau pencegahan bencana mereka akan kami fungsikan. Juga kamtibmas. Sifatnya di masing-masing kecamatan minimal 10 orang di Kelurahan minimal 5 orang. Tapi saat ini kami baru merekrut 3 orang Per Kelurahan dan 5 orang per kecamatan," jelasnya.

Para linmas juga akan difungsikan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Termasuk yang berkaitan dengan COVID-19.

"Luas sekali dengan tugas mereka. Sehingga camat dan Lurah menyambut baik pengukuhan ini, sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020," katanya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait