Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

22-08-2021

Penyaluran Bansos Tahap 2 Paling Cepat Akhir Agustus

BALIKPAPAN - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan saat ini menyiapkan penyaluran bantuan tunai tahap kedua untuk masyarakat terdampak Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Balikpapan.

“Kami di Dinsos sebatas penyaluran dengan Kantor Pos, untuk saat ini proses penyaluran bantuan tunai tahap kedua dikoordinir pihak Bappeda yang menghimpun data-data yang masuk dari OPD seperti, Pelaku Pariwisata, UMKM, tenaga kerja,” ujar Kepala Dinsos Balikpapan Purnomo Sabtu (21/8/2021).

Dirinya menjelaskan, data yang ada di Dinas Sosial sebagian besar sudah dicover oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui bantuan sosial tunai dan bantuan sosial beras (BSB). Dan bantuan disalurkan melalui Kantor Pos.

“Jadi tinggal yang dari OPD dan pelaku usaha UMKM yang akan kami salurkan bantuan tunainya,” kata Purnomo.

Untuk tahap pertama yang lalu ada 14.185 orang yang mendapat bantuan tunai, sedangkan untuk yang tahap kedua belum diketahui jumlah penerimanya karena masih dikoordinir dan validasi Bappeda dengan OPD terkait termasuk Diskdicapil Kota Balikpapan.

“Bappeda yang menghimpun datanya kemudian diverifikasi datanya ke Disdukcapil Kota Balikpapan untuk NIK nya, karena kita tidak tahu apakah penerima bantuan tunai itu masih hidup atau sudah meninggal,” jelasnya.

Setelah Disdukcapil melakukan verifikasi NIK yang bersangkutan, maka data warga tersebut akan disalurkan ke Dinsos yang akan menggandeng pihak kantor pos untuk penyalurannya.

Diketahui Pemkot Balikpapan menargetkan 50 ribu kepala keluarga mendapatkan bansos kota tunai sebesar Rp300 ribu yang dialokasikan langsung di APBD 2021.

“Akhir agustus ini lah paling cepat sudah kita salurkan ke penerima, semakin cepat malah semakin bagus,” tandas Purnomo. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait