Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

18-08-2021

Serahkan Remisi Bagi Warga Rutan, Wali Kota Pesan Jangan Sampai Berurusan Hukum Lagi

Balikpapan - Sebanyak 289 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Balikpapan menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.

Lima diantaranya menerima pengurangan hukuman khusus dan dinyatakan langsung bebas, pada Selasa (17/8/2021) pagi. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Rutan Balikpapan, yang dihadiri oleh para anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Di Rutan Balikpapan sendiri terdapat 819 warga binaan. Ada 289 orang yang mendapatkan remisi umum, serta 5 orang mendapat remisi khusus sehingga bisa langsung bebas.

Penyerahan surat pengurangan hukuman didampingi oleh Wali Kota, disaksikan Kepala Rutan Klas IIB Balikpapan, Jul Herry Siburian, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Para narapidana dewasa dan anak mendapat pengurangan hukuman kisaran 1 hingga 6 bulan.

Wali Kota berpesan kepada warga binaan yang bebas agar dapat kembali ke masyarakat dengan meninggalkan perbuatan di masa lalu. Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menerima mantan warga binaan yang sudah bebas.

"Saya berharap ini jadi contoh dan pelajaran bagi mereka tidak terulang lagi. Pesannya bahwa kita jangan sampai berurusan dengan hukum," ujar Rahmad Mas’ud usai kegiatan di Rutan Klas IIB Balikpapan.

Sementara, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Balikpapan, Juwansyah menjelaskan bahwa 289 orang yang telah mendapatkan remisi kemerdekaan ini telah menjalani masa hukuman sepertiga putusan. Selain itu juga selama menjalani masa tahanan warga binaan berprilaku baik.

"Sepertiga dari masa hukuman. Dan kelakuan baik syarat mendapatkan remisi ini," ujarnya.

Menurutnya, dari 5 orang yang langsung dinyatakan bebas, 3 diantaranya terpaksa masih harus menjalani masa denda. Dengan begitu yang benar-benar bebas pada hari kemerdekaan hanya 2 orang.

"Dari 289 itu 5 orang yang dinyatakan bebas, tapi 3 orang harus menjalankan denda kurungan dulu. Yang 2 langsung bebas," jelasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait