Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

14-08-2021

Wali Kota Komitmen Bpjs Kesehatan Gratis Untuk Peserta Mandiri Kelas 3

BALIKPAPAN - Program iuran BPJS Kesehatan gratis bagi peserta mandiri kelas 3 di Kota Balikpapan makin dekat dengan realisasi. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengungkapkan, program tersebut saat ini tinggal pelaksanaannya.

"Akhir tahun ya, tunggu perwali keluar, tinggal eksekusi. Dengan persetujuan DPRD," terang wali kota Kamis (12/8/2021).

Ia mengungkapkan, pada dasarnya, ini sesuai komitmen pemerintah untuk warga Balikpapan. Yakni memberikan pelayanan maupun kesejahteraan warga.

"Kesejahteraan baik dalam hal pendidikan maupun kesehatan," katanya. Ia berharap masyarakat Balikpapan bisa memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya.

Wali kota menyebutkan, jumlah total peserta mencapai hampir 200 ribu Kepala Keluarga (KK). "Jumlahnya tidak besar kok, anggarannya ada," katanya.

Menurutnya anggaran yang disiapkan mencapai Rp61 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Apalagi masa Pandemik COVID-19 begini, ini mungkin jadi prioritas dibanding membangun yang belum prioritas," katanya.

Namun begitu, iuran BPJS Kesehatan gratis untuk peserta mandiri untuk Kelas 3 ini hanya berlaku bagi yang aktif membayar atau tidak menunggak.

Menurutnya, untuk peserta menunggak mesti menyelesaikan dahulu pembayaran. Nantinya fasilitas gratis ini akan diberikan secara berlanjut bagi peserta mandiri Kelas 3.

"Ini kami rencanakan dilanjutkan tiap tahun. Karena ini baik untuk rakyat. Harapannya ini bisa jadi awal sumberdaya manusia yang sehat di Balikpapan," kata Rahmad.

Ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, sejauh ini sedang menunggu perwali dikeluarkan. Karena untuk pengesahan perlu melalui gubernur.

"Harus ada harmonisasi juga dengan Kementerian Hukum dan Ham. Kami sudah ada melakukan telekonferensi juga dengan provinsi," tandas Dio. (diskominfo/ cha/mgm)



Kembali
Share

Link Terkait