Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

24-07-2021

Dpu Rencanakan Perbaikan Fasum Dan Drainase Pasar Pandansari

BALIKPAPAN - Upaya penertiban Pasar Pandansari telah dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan sejak beberapa waktu lalu. Bukan tanpa alasan, ini karena akan dilakukannya penataan agar pasar induk tersebut lebih nyaman untuk dikunjungi.

Sejumlah fasilitas selama ini sempat terganggu fungsinya, lantaran pedagang kerap berjualan di atas drainase maupun sejumlah fasilitas umum lain. Sehingga direncanakan perbaikan fasilitas ini supaya bisa berfungsi seperti sedia kala.

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan rencananya akan segera melakukan perbaikan jalan dan drainase. Kepala DPU Balikpapan Andi Yusri menuturkan, pihaknya beberapa kali terakhir telah melakukan pendataan selama penertiban PKL.

Misalnya, mencatat apa saja yang butuh perbaikan di Pasar Pandansari. Setelah itu, pihaknya akan membahas secara internal Dinas PU untuk dilaporkan ke pimpinan daerah.

Utamanya adalah perbaikan fasilitas umum seperti jalan dan saluran pembersihan drainase. "Drainase di Jalan Letjen Suprapto yang mengalir ke laut, rencana dikerjakan tahun ini," tuturnya.

Yusri melanjutkan, terkait pembenahan di dalam pasar masih dilakukan pendataan oleh bagian gedung pemerintah. Sebagian sudah ada data, namun masih perlu pembahasan lebih lanjut.

"Kami berdiskusi, mau diapakan, karena dari rencana penanganan akan keluar berapa estimasi dana," tuturnya. Ia menyebutkan, kemungkinan dalam beberapa hari ke depan sudah ada keluar perhitungan kebutuhan tersebut.

Yusri memastikan, semua fasum nanti akan mendapat perbaikan. Hanya saja berbagi tugas dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Misalnya untuk urusan taman akan menjadi ranah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).

"Kalau infrastruktur jalan, drainase, gedung masuk bagian Dinas PU,” sebutnya. Sementara bagi hal yang darurat dan perlu penanganan sekarang, pihaknya akan mengusulkan pengerjaan segera dilakukan tahun ini. Tepatnya melalui APBD perubahan.

Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Rita menambahkan, tugasnya saat ini melihat dan mendata kerusakan fasum terlebih dahulu. Misalnya pada area depan pasar memang ada bagian drainase yang rusak.

Begitu pula area belakang pasar yang mengarah ke hilir butuh perbaikan. "Pokoknya risiko kalau mereka berjualan di atas fasum bisa menimbulkan kerusakan pada saluran. Kita tidak bisa mengambil sedimen. Yang pasti Pasar Pandansari akan dapat perbaikan," sebutnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait