Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

14-07-2021

Wali Kota Balikpapan Keluarkan Se Penutupan 11 Jalan Ruas Jalan 13 Juli

BALIKPAPAN - Penutupan atau penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Balikpapan dilaksanakan sejak Senin, 12 Juli 2021 lalu dan disampaikan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud melalui Surat Edaran (SE) nomor 300/2722/Pem.

Setelah dilakukan evaluasi bersama Forkopimda Balikpapan, Wali Kota kembali mengeluarkan SE Nomor 300/2735/Pem, yang menyatakan penambahan ruas jalan yang ditutup dan berlaku mulai 13 Juli 2021.

Dalam SE terbaru, sedikitnya terdapat penambahan 11 ruas jalan utama pada 17 titik lokasi dalam Kota Balikpapan. Untuk titik penyekatan sebelumnya, tidak terjadi perubahan. Sehingga tetap berlangsung sebagaimana SE Walikota saat diterbitkan.

"Dalam rangka PPKM Darurat untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan, maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu melaksanakan penyekatan jalan umum dalam kota. Ini dilakukan untuk pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum," sebutnya (13/7/2021).

Sesuai SE Wali Kota bernomor 300/2735/Pem, berikut rincian titik penyekatan dalam Kota Balikpapan:

a. Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai);

b. Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Muara Rapak);

c. Jalan Mayjen Sutoyo (Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gn. Malang);

d. Jalan MT.Haryono (Simpang TL Beruang Madu dan Simpang Wika);

e. Jalan Asnawi Arbain (Simpang Pengadilan Agama);

f. Jalan Tjutjup Suparna (Simpang TL Balikpapan Baru);

g. Jalan Imat Saili (Simpang Tiga Sungai Ampal);

h. Jalan Indrakila (Simpang Jl. Pattimura dan Simpang Wonorejo Kampung Timur);

i. Jalan Ruhui Rahayu (Simpang TL BSCC Dome);

j. Jalan Manuntung (Simpang TL BSCC Dome);

k. Jalan Sinar Mas Land Grand City (Simpang Grand City MT.Haryono dan Simpang Grand City KM.7).

Dilanjutkannya, pengaturan waktu penutupan Jalan Terbatas tersebut diberlakukan mulai pukul 17.00 sampai 22.00 Wita. Penutupan Jalan terbatas dikecualikan untuk kendaraan Emergency, TNI/POLRI, Petugas Satgas Covid-19, Petugas BPBD/ DLH/ PU/ DISHUB/ Satpol PP, petugas kesehatan, PMI, jasa antar jemput makanan daring (online) pelayanan pengaduan PLN/PDAM, TELKOM dan operasional telekomunikasi lainnya, dan jurnalis dengan ID Card.

Kemudian angkutan uang kartal, karyawan yang bekerja shift malam Hari dengan Surat Tugas, keperluan berobat, mengurus keluarga meninggal/sakit keras serta Distribusi sembako dan penyaluran BBM/gas.

"Posko check point transportasi Darat dan pemeriksaan rapid test antigen secara acak, pada lokasi perbatasan dilaksanakan di beberapa titik, yaitu Jalan Soekarno Hatta KM. 17 (Jembatan Timbang BPTD); Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru; Dermaga Kampung Baru; dan Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kariangau.

"Pemerintah Kota Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan dan Unsur FORKOPIMDA Kota Balikpapan, melakukan pengawasan dan evaluasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Surat Edaran ini," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)



Kembali
Share

Link Terkait