Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

19-07-2021

Berikut Kebijakan Iduladha Kota Balikpapan

BALIKPAPAN - Hari Raya Iduladha berlangsung pada 20 Juli 2021 besok. Iduladha tahun ini, masyarakat muslim Balikpapan akan merayakan dalam keadaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang secara resmi sudah dimulai tanggal 12 lalu.

Mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 0491 tentang perayaan kurban Hari Raya Iduladha 2021 di masa pandemi COVID-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, Ahmad Johan Marpaung menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran tersebut sudah melalui koordinasi antara pemerintah kota dengan pihaknya, dari Kementerian Agama.

"Pelaksanaan salat Iduladha silakan di rumah masing-masing. Jadi dari hasil rapat kami dengan Forkopimda seperti itu," terangnya Minggu (18/7/2021).

Johan melanjutkan, untuk pelaksanaan kurban, pemerintah kota sebenarnya menyarankan di rumah potong hewan (RPH). Namun jika tidak memungkinkan, misalnya RPH penuh, bisa dilaksanakan di tempat luas.

"Selain dilaksanakan di tempat yang luas, yang boleh hanya panitia dan orang yang berkurban saja. Masyarakat umum tidak boleh menonton," jelas Kepala Kantor Kemenag Balikpapan.

Pembagian daging kurban juga tidak diperbolehkan menggunakan kupon karena dianggap rawan. Dengan begitu panitia yang harus datang ke rumah penerima mengantarkan daging.

"Kondisi seperti ini masyarakat harusnya mendukung supaya bisa segera berakhir. Jangan sampai PPKM Darurat ditambah atau perpanjang lagi. Apalagi kasus meninggal per hari mencapai lebih dari 20," katanya.

Sebenarnya, lanjut dia, pemotongan hewan kurban juga boleh dilakukan di area halaman masjid. Namun mesti dipastikan panitia saja yang ada di lokasi. "Di dalam SE diatur semua secara rinci dari pemerintah kota. Kami dari Kementerian Agama sudah menyampaikan secara umum," terangnya.

Ia pun mengimbau masyarakat dan umat beragama untuk bersabar dan menahan diri. Melaksanakan keputusan pemerintah demi kepentingan bersama.

"Karena umat beragama tidak hanya taat kepada Allah dan Rasul, tapi juga pemimpin. Semua ini kan untuk kebaikan kita. Juga mari berdoa juga untuk saudara kita yang terpapar semoga sehat kembali," katanya.

Berkaitan dengan hewan kurban, sebenarnya juga sudah diatur terperinci mulai dari penjualan Hingga pembeliannya di Surat Edaran nomor 0491 tentang perayaan kurban Hari Raya Iduladha 2021 di masa pandemi COVID-19. Dalam SE, Wali Kota Rahmad Mas'ud juga menyampaikan anjuran penjualan hewan kurban via daring. Serta pembatasan waktu buka untuk lapak hewan kurban.

Kemudian mengenai pemotongan hewan kurban, dalam SE dijelaskan bahwa pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di masjid, musala, atau RPH. Hewan kurban harus dipastikan sehat, dibuktikan dengan adanya stiker sehat dari Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan.

"Kemudian pelaksanaan distribusi daging kurban diupayakan tidak menggunakan kantong plastik, mengutamakan penggunaan wadah yang ramah," sebutnya dalam SE.

Kepada kantor atau lembaga masyarakat yang berkeinginan untuk memotong hewan kurban dapat membeli hewan pada peternak.

"Melakukan screening test kepada setiap orang yang masuk area pemotongan dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun), dan tiap orang yang menunjukkan gejala sakit, demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak napas dan sebagainya dilarang masuk ke pemotongan," urainya.

Dalam pelaksanaan kurban, panitia juga harus berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina Mandiri. Pengaturan kepadatan pekerja harus dilakukan dengan cara membatasi jumlah panitia kurban.

"Distribusi daging kurban diantar oleh panitia kepada mustahik. Jangan lupa juga penerapan physical distancing serta meminimalisasi kontak fisik. Antara lain dengan tidak saling berhadapan antara petugas," urainya.

Petugas, dalam melakukan pengulitan, perajangan, pencacahan karkas atau daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri yang terdiri dari masker, sarung tangan sekali pakai, apron dan sepatu/ cover shoes.

Dalam SE panitia juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun, juga dilengkapi air mengalir. Bisa juga hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk/tempat yang mudah dijangkau. (diskominfo/ cha/mgm)



Kembali
Share

Link Terkait