Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

08-07-2021

Hari Ini Ppkm Mikro Darurat/kriteria Level 4 Berlaku Di Balikpapan

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya secara resmi menerapkan PPKM berbasis Mikro Darurat/Kriteria Level 4 lantaran memenuhi kategori daerah yang perlu menerapkan kebijakan ini. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat dari Pemerintah Pusat terkait hal ini.

"Balikpapan masuk dalam PPKM Darurat daerah yang harus melaksanakan PPKM darurat. Kami berkoordinasi dengan beberapa pihak yang terlibat untuk keputusannya," ungkap wali kota Rabu (8/7/21).

Pembahasan dilakukan bersama Forkopimda, FKUB, MUI dan beberapa pihak. Terkait hal ini satgas telah membahas langkah-langkah yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Adapun langkah-langkah yang akan diambil pemkot akan disesuaikan arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat. Salah satu arahan itu adalah pengetatan pada sentra bisnis. Antara lain mal, yang diwajibkan menghentikan segala aktifitasnya sampai pukul 17.00 Wita. Kuliner juga dibatasi sampai jam 8 malam.

Sementara tempat ibadah, kata dia, juga akan terdampak pengetatan. Yakni meniadakan sementara salat Jumat berjamaah selama dua pekan ke depan. "Bukan dilarang salat Jumat, kan bisa diganti dengan salat Zuhur, karena ini kan kondisi darurat," tukasnya.

Menurutnya, kebijakan itulah yang paling berat. Lantaran umat muslim bakal merasakan dampak yang sangat dahsyat. Namun Rahmad menyebut kebijakan ini akan dikawal oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Salat berjamaah kembali lagi, hanya 25 persen saja dari kapasitas masjid masing-masing. Kita sarankan lebih baik anak-anak dan orang tua tidak salat di masjid dulu. Itu mungkin yang akan kita bahas nanti malam (kemarin)," urainya.

Kebijakan pengetatan juga berpengaruh terhadap rencana jadwal penerapan metode Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang direncanakan dimulai 12 Juli, mendatang. "Karena ada kebijakan ini pasti kita tunda. Tanggal 12 nanti tetap daring," ungkapnya.

Tak hanya itu, satgas juga sudah merencanakan melakukan penyekatan jalan-jalan utama untuk meminimalisir mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat diterapkan. Hal itu merupakan salah satu instruksi dari pemerintah pusat.

"Kalau arahan dari surat itu pagi hari jalan ditutup semua. Sementara kalau kebijakan dari kami, pertama akan dibahas lagi dengan forkopimda. Mungkin dari jam 5 sampai malam, jalan kami sekat. Karena jam-jam itulah kondisi Balikpapan yang ramai," ujarnya.

Alasannya, masyarakat Balikpapan didominasi para pekerja. Saat ini banyak masyarakat yang bekerja sari rumah atau Work From Home (WFH), sehingga penyekatan jalan dinilai lebih efektif dilakukan sejati sore hari ketimbang dari pagi sampai sore.

Adapun titik-titik penyekatan dalam kota, telah ditetapkan seperti saat pengetatan jalur mobilitas masyarakat di masa awal pandemi. Antara lain seperti di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MT Haryono.

Juga ada titik tambahan yang masih dalam tahap pembahasan dengan instansi terkait. "Tambahannya itu beberapa titik jalur ramai. Ini juga berlaku sekitar 12 hari," ungkapnya.

Lebih jauh, Ketua Bidang Hukum dan Penegakan Disiplin Prokes Satgas COVID-19 Balikpapan Zulkifli menyebut. Kebijakan PPKM Darurat sudah diputuskan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dan sudah dibahas dalam rapat satgas.

Kemudian akan ditindaklanjuti dengan rapat bersama Forkopimda untuk menyamakan persepsi terkait setiap langkah yang akan diberlakukan selama masa PPKM Darurat.

"Kebijakan ini kan bersifat instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 17 tahun 2021. Di situ selain Jawa dan Bali yang melaksanakan PPKM Darurat, ditetapkan 12 provinsi dan 43 kota yang akan melaksanakan PPKM level tiga dan empat," urainya.

Menurutnya, Balikpapan masuk dalam kategori PPKM di level empat setara dengan istilah PPKM Darurat. Menurutnya penggunaan istilah level empat itu merupakan pembeda antara kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali.

"Iya, benar kata Pak Wali Kota. Seberapa ketat tingkat pengendaliannya ya sama. Tadi sudah dibahas bagaimana prospek pemberlakuannya di Balikpapan," terangnya.

Menurutnya yang paling krusial adalah pembatasan operasional kegiatan masyarakat yang dibatasi sampai pukul 18.00 Wita.

"Tidak bisa tawar menawar. Pembatasan di level empat atau darurat itu hanya sampai jam 5 sore harus tutup. Kecuali dia memberlakukan take away itu bisa sampai jam 8 malam," katanya.

Sementara kebijakan lainnya sudah seperti yang disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. "Seperti yang disampaikan Pak Wali. Kita mulai besok (hari ini) sudah diberlakukan," imbuhnya. (diskominfo/ cha)


Kembali
Share

Link Terkait