Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

13-07-2021

Wali Kota Bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Ppkm Darurat Di Balikpapan

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud bersama forkopimda, Ketua DPRD dan Sekda Kota Balikpapan melaksanakan patroli keliling Kota Balikpapan, Senin (12/7/2021) malam guna memastikan pelaksanaan PPKM Darurat.

Sasaran patroli adalah kawasan-kawasan yang rawan digunakan sebagai tempat berkumpul di malam hari. Ada pusat jajanan, angkringan, dan kawasan kuliner.

Usai kegiatan, wali kota mengungkapkan, secara umum, meskipun masih ada yang berjualan namun sudah berjalan baik. Pihaknya juga akan terus memonitor agar instruksi Mendagri ini bisa berjalan di Balikpapan.

"Terima kasih bapak Kapolres, Danlanal, Dandim dan Danlanud yang turut serta untuk mengamankan pelaksanaan instruksi Mendagri ini. Kami imbau rekan sekalian untuk juga mengingatkan keluarga dan diri sendiri," katanya.

Diakuinya dengan pelaksanaan PPKM Darurat tentu ada pro dan kontra. Kendati begitu dirinya memohon maaf pada masyarakat yang terimbas pelaksanaan PPKM darurat.

"Tentu kami atas nama pemerintah kota atau khusus bagi yang terkena imbas PPKM, terlebih pedagang, kami mohon maaf. Kami melakukan ini bukan semata menutup pedagang, tapi untuk kebaikan kita," katanya.

Ia berharap dengan pelaksanaan PPKM Darurat, terutama dengan penutupan sejumlah pusat keramaian bisa menjadi salah satu langkah penanggulangan covid. Terlebih belakangan kasus kematian cukup naik.

"Angka terkonfirmasi menyentuh hingga 300 lebih. Tentu ini ikhtiar kita. Tanggung jawab kita semua untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan," katanya.

Ditambahkan Kapolresta Balikpapan, AKBP Turmudi mengungkapkan, besok dan seterusnya pihaknya akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat. Nantinya jika ada yang masih buka tidak menyesuaikan surat edaran, akan diberi peringatan pertama dan tertutup selama 3 hari.

"Ini benar-benar kesadaran masyarakat yang kami butuhkan. Ini sangat darurat. Kalau masyarakat kita tidak sadar, penyekatan sebanyak apapun yang kami lakukan akan sia-sia," jelasnya.

Dirinya meminta kerjasama semua unsur dan stakeholder yang ada di kota. Hingga kini tim Satgas juga terus mensosialisasikan, baik melalui media sosial maupun langsung.

"Mungkin jika ada satu atau dua yang belum tahu masih wajar. Tapi besok (hari ini) sudah tidak ada lagi toleransi," tegasnya.

Sementara, Dandim 0905 Balikpapan, Kolonel Inf Faisal Rizal mengungkapkan, agar masyarakat lebih memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.

Jika biasanya menggunakan satu lapis masker, disarankan untuk menggunakan dua lapis masker, kain dan medis. Karena dalam pencegahan penyebaran Covid-19, yang terpenting adalah menggunakan masker.

"Bertemu siapapun biasakan menggunakan masker, jangan dilepas. Kecuali sudah berada di lokasi aman. Karena selain berpotensi ditulari, kita juga berpotensi menularkan kepada saudara kita," katanya.

Ia juga berharap masyarakat mematuhi instruksi dari Mendagri tentang PPKM darurat. Termasuk juga surat edaran wali kota. Karena ini semua bertujuan melindungi masyarakat. "Karena keselamatan adalah yang paling utama bagi kita semua," katanya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait