Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003.1/1912/dpop Tentang Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024
SE
Bpbd Usul Tambah Tiga Pos Damkar
Tiga Fraksi Belum Kirim Nama Anggota
Bidhumas Polda Kaltim Dialog Kehumasan Dengan Pegiat Medsos

img

11-07-2021

Berlakukan Ppkm Darurat, Balikpapan Perketat Aturan Kantor, Usaha Dan Pendatang

BALIKPAPAN - Mulai Senin (12/7/2021) ini Balikpapan menetapkan PPKM Darurat sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di Kalimantan Timur, ada tiga kabupaten/ kota yang menerapkan, yakni Balikpapan, Bontang dan Berau.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengungkapkan, penyebaran covid-19 sangat signifikan beberapa waktu terakhir. "Bahkan menyumbang angka kematian cukup tinggi dibandingkan pekan sebelumnya," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Minggu (11/7/2021).

Ia menegaskan, dalam PPKM Darurat kali ini pihaknya akan melaksanakan sesuai instruksi Pemerintah Pusat tanpa ada keringanan.

"Bapak Mendagri menyampaikan bahwa semua tempat ibadah, bukan ditutup, tapi sementara ditiadakan salat di masjid. Beribadah boleh dilakukan hanya untuk muadzin dan pengurus masjid," ungkapnya.

Ditambahkan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, PPKM Darurat berlaku efektif mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Beberapa aturan yang diberlakukan meliputi, tempat kerja dan perkantoran yang dibagi dalam tiga sektor penting.

Perkantoran pemerintah diatur 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH). Ini masuk dalam Sektor esensial. Ada juga yang kebijakan 50 persen WFO bagi sektor produksi dan pelayanan masyarakat. Kemudian untuk untuk admin perkantoran hanya 25 persen.

Kemudian, untuk sektor kritikal, masih boleh beroperasi normal arau 100 persen. Yakni yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, obat-obatan atau kesehatan dan keamanan serta ketertiban umum.

Sementara untuk sektor non esensial wajib ditutup. Karena sama dengan 100 persen WFH. Ini diamanatkan Mendagri agar pemerintah mendata secara betul supaya masyarakat tidak bimbang.

"Kami juga mulai data. Seperti toko kain, pakaian, sepatu, alat olahraga, ini tutup 100 persen sampai 20 Juli. Showroom mobil juga harus ditutup, kecuali bengkel mekaniknya," beber Zulkifli. Non esensial juga termasuk salon maupun tukang cukur.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan ini juga menegaskan, Untuk restoran dan rumah makan, disebut Zulkifli masih boleh beroperasi. Hanya saja tidak diperkenankan makan di tempat atau dine in. Ini berlaku hingga ahir masa PPKM Darurat.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pusat perbelanjaan yang menyediakan restoran. Hanya saja, untuk jam operasional nantinya akan dibedakan. Lalu bagi mereka yang berjualan di fasilitas umum hanya boleh berjualan sampai pukul 17.00 Wita. Sementara untuk non fasum diberi kelonggaran sampai jam 20.00 Wita.

“Mal memang diinstruksikan tutup total. Tapi khusus untuk restoran dan swalayan boleh beroperasi tapi take away,” ujar Zulkifli.

Ia menyebut, penyedia kebutuhan pokok akan dikecualikan. Misalnya restoran, supermarket atau swalayan, boleh buka sampai pukul 20.00 Wita.

"Tapi agar masyarakat tak salah paham, maka kami meminta pihak mal menutup pintu utama. Yang dibuka akses berbeda. Supaya terlihat bukan mal yang buka, hanya restoran dan swalayan," tegasnya.

Kemudian, salah satu aturan lain terkait pendatang atau keluar masuk kota Balikpapan diakuinya cukup berat yakni terutama bagi pendatang yang masuk Balikpapan melalui jalur darat.

“Pengendara wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan swab antigen h-1. Ini juga berlaku untuk pengendara motor," terangnya.

Sementara untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan PCR h-2. Ini memang diberlakukan untuk seluruh daerah yang menerapkan PPKM Darurat. Pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolres untuk melakukan pengawasan di pintu masuk kota.

"Kami akan melakukan pengawasan dengan mendirikan pos penjagaan," sebut Zulkifli.

Beberapa pos penjagaan ini diantaranya berlokasi di Kilometer 17, Jalan Mulawarman Kelurahan Teritip, Pelabuhan Kampung Baru, Pelabuhan Fery Kariangau, Bandara SAMS Sepinggan, dan Pelabuhan Semayang. Namun aturan ini tak berlaku bagi pengendara yang hanya transit atau melintas. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait