Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

09-07-2021

Pangdam Vi Dan Kapolda Kaltim Dukung Pemkot Balikpapan Dalam Penanganan Covid

BALIKPAPAN - Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kalimantan Timur melaksanakan kunjung ke Kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Jumat (9/7/2021) pagi. Rombongan disambut langsung Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud di VIP Room.

Dalam kunjungannya, Pangdam VI Mayor Jenderal TNI Heri Wiranto mengungkapkan, dirinya bersama Kapolda Kaltim akan terus mendukung pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 Wilayah untuk meyakinkan bahwa penanganan Covid-19 berjalan baik.

"Saya bicara Kalimantan Timur. Karena di Kaltim termasuk wilayah yang penyebarannya tinggi. Dari berbagai provinsi di luar pulau Jawa, Kaltim adalah provinsi pertama," bebernya.

Termasuk Balikpapan yang masuk 34 Kota/ Kabupaten yang angkanya cukup tinggi. "Oleh karena itu saya mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama membantu penanggulangan bencana ini," katanya.

Sementara, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menambahkan, dengan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, Balikpapan menjadi salah satu daerah yang harus diperketat PPKM Mikro-nya.

"Kami mendiskusikan ini, wali kota sudah melaksanakan. Tinggal penerapannya, sesuai edaran, juga ketentuan pembatasan yang sudah dilakukan. Tinggal masyarakat seluruhnya mau mematuhi," tegasnya.

Menurutnya ada tiga hal penting yang harus dilakukan untuk mencegah bertambahnya angka terkonfirmasi.

Pertama taat pada prokes dan 5 M. Di depan kemudian kedua testing dan tracing untuk memastikan tak ada penyebaran lebih lanjut. Hal ketiga yang tak kalah penting adalah vaksinasi.

"Ini yang harus kita lakukan di hulu agar angkanya bisa kita tekan. Karena jika angkanya banyak maka langkah antisipasi juga banyak yang harus dilakukan. Seperti penambahan tempat tidur," jelasnya.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud pun menegaskan agar bersama, masyarakat upaya memutus penyebaran Covid-19 di Balikpapan. Sebab itu ia meminta masyarakat mendukung PPKM Darurat level 4.

"Kami sudah rumuskan bersama teman-teman, untuk melaksanakan instruksi dari pusat. Bagaimana kami implementasikan di Balikpapan," tegasnya.

Seperti pengetatan yang sudah berjalan sejak 8 Juli kemarin. Ada pembatasan ketat dan prokes mesti dimaksimalkan. "Seperti salat Jumat kami tiadakan untuk daerah oranye dan merah" sebutnya.

Namun sesuai instruksi menteri, daerah yang melaksanakan PPKM darurat, harusnya meniadakan kegiatan ibadah di masjid untuk sementara. "Namun masih ada toleransi. Yakni maksimal 25% dari kapasitas jamaah," ungkapnya.

Ia berharap dalam pekan ini angka kasus bisa menurun. Terutama dengan dampingan Kapolda maupun Pangdam, ia berharap bisa fokus dalam penanggulangan Covid-19 di Balikpapan. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait