Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

08-07-2021

Bppdrd Turun Ke Lapangan Klarifikasi Dan Piutang Pbb

BALIKPAPAN - Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Pemerintah Kota Balikpapan. Antara lain berkaitan dengan optimalisasi pajak daerah.

Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Haemusri Umar, dari tujuh area intervensi KPK berkaitan dengan optimal pajak daerah.

Ada empat sub indikator, salah satunya terkait tunggakan pajak dan realisasi tagihan pajak. "Kami melaporkan pada KPK bahwa dari Rp311 miliar piutang pajak Balikpapan baru menyelesaikan Rp5,3 miliar. Ini per periode Maret," terangnya (8/7/21).

Sementara hingga Juni akhir ada tambahan sekira Rp4 miliar lebih. Maka totalnya sekitar Rp8 miliar yang bisa ditagih dari tunggakan pajak. Sisanya, masih cukup banyak diakuinya. Karena tunggakan ini dari tahun 1993 sampai 2012.

"Ini dikelola KPP Pratama sampai 2012, setelah itu diserahkan pada pemerintah sampai sekarang. Pada saat 2012 penyerahan pada pemerintah, include juga dengan masalahnya," terangnya.

Saat ini dilakukan klarifikasi terhadap subjek dan objek pajak. Karena yang terbesar adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB), maka konsentrasi pada percepatan penyelesaian piutang PBB.

"Itu sampai Rp282 miliar masih tertunggak," katanya. Dari jumlah ini ada yang bisa ditagih dan tidak bisa ditagih. Untuk yang bisa ditagih sekira Rp142 miliar saja. Inilah yang akan terverifikasi.

Untuk yang tidak bisa ditagih, memang trennya tidak pernah melakukan pembayaran atau kedaluwarsa. Namun menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa langsung dihapuskan. Saat ini BPPDRD turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi kembali.

"Harus ke lapangan dulu ada berita acara. Apa benar ada atau tidak objeknya. Juga dahulu orang mudah membuat SPTPBP karena sistemnya belum terintegrasi dengan aplikasi, manual. Maka bisa salah diterbitkan dua kali," katanya. (diskominfo / cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait