Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

30-06-2021

Pengerjaan Pju Dimulai, Dishub Juga Mapping Kebutuhan 5 Tahun Ke Depan

BALIKPAPAN - Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan sudah mulai dilakukan. Pemasangan dilakukan dalam dua pola, pertama pasang tiang, selebihnya menggunakan tiang PLN.

Menurut Kepala Dishub Sudirman Djayaleksana, untuk yang menggunakan tiang PLN, pihaknya tinggal memasang ornamen saja. "Ini tersebar di seluruh kota terutama di daerah rawan kriminal dan kecelakaan lalulintas," terangnya (30/6/21).

Pemasangan PJU yang berjumlah 1.310 menurutnya sebenarnya masih kurang, namun secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan daerah akan dilaksanakan.

"Yang jelas program bapak wali kota untuk Balikpapan terang akan memenuhi kebutuhan masyarakat akan PJU. Apalagi yang belum terlayani akan terus kami wujudkan," jelasnya.

Apalagi 2021 ini, selain 1.310 unit ini, akan di beberapa lokasi yang sudah memiliki tiang juga akan dipasang lampu di median jalan. Karena dengan pemasangan di median jalan, penerangannya akan lebih maksimal.

"Seperti yang di area MT Haryono, Global Sport. Tiang yang di pinggir akan kami lepas. Juga di Bandara, Rumah Jabatan Wali Kota. Kemudian Jalan Soekarno Hatta Muara Rapak. Lampu-lampu yang ada di trotoar akan kami pasang di median," ujarnya.

Terkait pemasangan ini, pihaknya meminta masukan dari masyarakat. Sudah ada pendataan per kecamatan khusus untuk jalan yang ditangani Dinas Perhubungan.

"Karena untuk berjalan 4 meter ke atas adalah kewenangan kami. Kalau 4 meter ke bawah dilaksanakan kecamatan dan kelurahan. Ini dalam rangka pendekatan pelayanan," terangnya.

Sementara ini dari data yang dihimpun, untuk kebutuhan 5 tahun mendatang cukup banyak. Rata-rata setelah di-mapping, tiap tahun kebutuhan hampir seribu pasang baru hingga 5 tahun kedepan.

"Mudahan bisa terwujud. Kami rencananya tiap tahun melaksanakan pasang baru 1.000 unit. ini berdasarkan data kecamatan dan kelurahan yang sudah kami himpun," jelasnya.

Menurut dia, pemasangan diperkirakan akan memakan waktu tiga hingga empat bulan sejak dimulai pengerjaan atau bulan Juni.

"Bukan hanya pasang lampu, tiang dan ornamen. Ada juga pemasangan jaringan. Menarik kabel pasang kabel. Kami juga berkomunikasi dengan PLN untuk memasang meterisasi," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait