Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

30-06-2021

Penertiban Kedua Pasar Pandansari, Sasar Pedagang Di Atas Drainase

BALIKPAPAN - Satpol PP Kota Balikpapan melaksanakan penertiban kedua Pasar Pandansari. Sasarannya adalah pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum pasar, terutama yang menempel di pagar pasar dan di atas drainase.

Penertiban dipimpin Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli. Selain itu juga hadir Asisten Tata Pemerintahan Setdakot, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan lainnya. Penertiban ini dibantu juga oleh TNI dan Polri.

Menurut Kepala Satpol PP, Zulkifli, pihaknya terus melihat mana saja yang perlu ditertibkan. Yang paling utama adalah penertiban di area dalam pasar. Kemudian penertiban juga dilakukan di area parkir atau dalam pagar pasar.

"Nah ketiga ini, penertiban pagar sekeliling pasar. Keempat jalan utama. Kelima adalah parkir yang mesti ditertibkan untuk penataan pasar secara komprehensif," terangnya di sela kegiatan, Rabu (30/6/21).

Dalam penetapan ini, dirinya berharap pedagang kaki lima yang ditertibkan tidak iri terhadap mereka yang belum ditertibkan. Pasalnya memang prioritas penertiban sementara adalah jalan besar dan pedagang yang menempel di pagar pasar.

"Mana yang sudah ditetapkan itulah yang dilaksanakan. Kan ketemuan saat ini yang kami tertibkan di area jalan pasar dan pagar," terangnya.

Sejak pagi hingga menjelang siang, penertiban masih berlangsung. Sempat alot, pedagang meminta alternatif untuk berjualan jika memang lapaknya harus dibongkar.

"Yang jelas setelah ini kami berkomunikasi dengan Dinas Perdagangan, selama seminggu ini pedagang kami berikan waktu untuk menempati di dalam. Karena pedagang ini memang pedagang lama," katanya.

Selama seminggu pihaknya meminta Dinas Perdagangan untuk menyediakan tempat bagi mereka. Yang terpenting mereka adalah pedagang tetap pasar tersebut dan terdata.

"Penertiban pasar semacam ini adalah masalah lama. Tentu saja tidak bisa simsalabim jadi. Makanya kami berupaya. Karena pada dasarnya penertiban pasar itu memang berproses dan sambil melihat kepentingan masyarakat," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait