Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

15-06-2021

Ppdb Tk, Sd, Dan, Smp Balikpapan Berlangsung 17-25 Mei

BALIKPAPAN - Sebelum dibukanya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021-2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) masih melakukan verifikasi dan validasi yang berjalan mulai 10 - 16 Juni mendatang. Pendaftaran untuk siswa baru, jenjang TK, SD dan SMP dimulai pada tanggal 17 sampai 25 Juni mendatang.

Selanjutnya adalah pengumuman pada 26 Juni, dam daftar ulang mulai 28 - 29 Juni. Tahun ajaran baru dimulai 12 Juli, yang diawali masa pengenalan sampai 14 Juli. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan berlangsung mulai 15 Juli mendatang.

Sekretaris Disdikbud Balikpapan, Buntoro memaparkan, verifikasi dan validasi yang berjalan hingga 16 Juni mendatang sampai saat ini sudah berjalan sesuai harapan. "Ada 478 orang yg mengurus verifikasi dan validasi ini," terangnya Senin (14/6/21).

Wali murid atau orangtua siswa yang datang ke Disdikbud atara lain untuk keperluan laporan perpindahan dari luar daerah, atau merupakan lulusan tahun lalu yang tertunda melanjutkan sekolah. "Selain itu juga ada siswa berprestasi di non akademik, seperti seni dan olahraga," tambahnya.

Buntoro menjelaskan, saat ini untuk verifikasi dan validasi data, orangtua atau wali murid sudah tidak perlu kerepotan untuk mengantre. Setelah datang dan mengisi data lengkap, mereka bisa menunggu konfirmasi di rumah melalui pesan Whatsapp.

Verifikasi ini, lanjutnya, akan mempermudah sekolah sebelum ada pendaftaran langsung. "File yang diterima nanti bisa digunakan untuk mendaftar ke sekolah," terangnya.

Untuk zonasi pada PPDB tahun ajaran 2021-2022 dibagi menjadi beberapa jalur. Zonasi minimal 50 persen, afirmasi atau gakin minimal 15 persen, perpindahan orang tua maksimal 5 persen, dan prestasi 30 persen. "Ini yang terbagi akademik dan non akademik," ujarnya.

Model pendaftaran ada dua jenis, pertama calon peserta didik datang ke sekolah yang dekat dengan wilayahnya. Kedua calon peserta didik bisa mendaftar melalui online. Calon peserta didik nantinya mengisi formulir pendaftaran, baik di sekolah atau online.

"Untuk yang online kemudian peserta didik datang ke sekolah terdekat menyerahkan kode pendaftaran online untuk verifikasi dan pengesahan. Informasi bisa dibuka di di balikpapan.siap-ppdb.com," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)



Kembali
Share

Link Terkait