Peraturan Baru
Lihat SemuaSurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003.1/0110/perkot Tentang Pedoman Peringatan Hari Jadi Ke-128 Kota Balikpapan Tahun 2025
SEPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
PERWALIPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
PERWALIPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
PERWALI15-06-2021
Ppdb Tk, Sd, Dan, Smp Balikpapan Berlangsung 17-25 Mei
BALIKPAPAN - Sebelum dibukanya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021-2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) masih melakukan verifikasi dan validasi yang berjalan mulai 10 - 16 Juni mendatang. Pendaftaran untuk siswa baru, jenjang TK, SD dan SMP dimulai pada tanggal 17 sampai 25 Juni mendatang.
Selanjutnya adalah pengumuman pada 26 Juni, dam daftar ulang mulai 28 - 29 Juni. Tahun ajaran baru dimulai 12 Juli, yang diawali masa pengenalan sampai 14 Juli. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan berlangsung mulai 15 Juli mendatang.
Sekretaris Disdikbud Balikpapan, Buntoro memaparkan, verifikasi dan validasi yang berjalan hingga 16 Juni mendatang sampai saat ini sudah berjalan sesuai harapan. "Ada 478 orang yg mengurus verifikasi dan validasi ini," terangnya Senin (14/6/21).
Wali murid atau orangtua siswa yang datang ke Disdikbud atara lain untuk keperluan laporan perpindahan dari luar daerah, atau merupakan lulusan tahun lalu yang tertunda melanjutkan sekolah. "Selain itu juga ada siswa berprestasi di non akademik, seperti seni dan olahraga," tambahnya.
Buntoro menjelaskan, saat ini untuk verifikasi dan validasi data, orangtua atau wali murid sudah tidak perlu kerepotan untuk mengantre. Setelah datang dan mengisi data lengkap, mereka bisa menunggu konfirmasi di rumah melalui pesan Whatsapp.
Verifikasi ini, lanjutnya, akan mempermudah sekolah sebelum ada pendaftaran langsung. "File yang diterima nanti bisa digunakan untuk mendaftar ke sekolah," terangnya.
Untuk zonasi pada PPDB tahun ajaran 2021-2022 dibagi menjadi beberapa jalur. Zonasi minimal 50 persen, afirmasi atau gakin minimal 15 persen, perpindahan orang tua maksimal 5 persen, dan prestasi 30 persen. "Ini yang terbagi akademik dan non akademik," ujarnya.
Model pendaftaran ada dua jenis, pertama calon peserta didik datang ke sekolah yang dekat dengan wilayahnya. Kedua calon peserta didik bisa mendaftar melalui online. Calon peserta didik nantinya mengisi formulir pendaftaran, baik di sekolah atau online.
"Untuk yang online kemudian peserta didik datang ke sekolah terdekat menyerahkan kode pendaftaran online untuk verifikasi dan pengesahan. Informasi bisa dibuka di di balikpapan.siap-ppdb.com," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)