Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

26-06-2021

Tinjau Prokes Di Pasgar, Satgas Covid Balikpapan Juga Tes Antigen Acak Pengunjung

BALIKPAPAN - Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan melaksanakan peninjauan kawasan kuliner Pasar Segar, Jumat (25/6/21) malam sekira pukul 21.00 Wita. Wali Kota Balikpapan hadir bersama Dandim 0905, Kapolresta Balikpapan dan Ketua DPRD Kota Balikpapan. Selain itu juga didampingi pejabat lingkungan pemerintah kota Balikpapan.

Tinjauan ini menyasar kerumunan pengunjung yang hingga mendekati jam malam masih terlihat berkumpul. Satgas juga menurunkan tenaga kesehatan untuk melaksanakan tes antigen acak pada mereka.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengungkapkan, apa yang dilakukan pihaknya ini adalah komitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat kota Balikpapan. "Ini demi kesehatan masyarakat Kota Beriman," katanya usai kegiatan.

Ia menyebut, bagaimanapun upaya pemerintah kota dalam menangani Covid-19, jika tidak ada dukungan dari masyarakat tak akan membuahkan hasil maksimal.

"Maka kami berharap masyarakat sadar dan mentaati imbauan serta edaran yang kami berikan. Dengan begitu penyebaran covid bisa ditekan," ujarnya.

Terlebih memang belakangan tren kasus mulai naik lagi. Itulah mengapa diambil sejumlah kebijakan untuk menutup beberapa pusat keramaian. Kendati pemilik usaha kuliner masih diperkenankan berjualan, Ia berharap semuanya bisa patuh terhadap protokol kesehatan.

Untuk diketahui, hingga kini rumah makan masih diperkenankan untuk buka sesuai dengan jam operasional mereka. Termasuk juga dengan Rumah makan 24 jam, masih boleh berjualan di atas jam malam, yakni pukul 22.00 Wita.

Namun, masyarakat hanya boleh membeli secara take away saja. Jika sudah di atas jam malam, maka diharapkan tidak ada lagi kerumunan masyarakat seperti makan di tempat.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty menambahkan, pada Jumat malam ini pihaknya menjalankan amanah SE Wali Kota, tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Bahwa dapat dilakukan tes antigen acak jika ditemukan potensi kerumunan. Malam ini kami juga melaksanakan tes antigen acak terhadap 12 orang. Yang terdiri pengunjung dan pemilik usaha," beber Dio, sapaan Andi Sri.

Hasilnya, ada satu orang dengan hasil rapid antigen yang menunjukkan garis tegas, dan satu lagi hasilnya garis samar. Sehingga ada dua orang yang akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR.

"Untuk itu dua orang ini ditindaklanjuti dengan tes PCR yang merupakan golden standard pemeriksaan Covid-19 difasilitasi pemerintah," tandansya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait