Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

24-06-2021

Sewa Petak Pasar Pandansari Berkisar Rp100-Rp150 Ribu

BALIKPAPAN - Para pedagang yang sebelumnya berjualan hingga menyebabkan kemacetan di depan jalan depan Pasar Pandansari telah ditertibkan Tim Gabungan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta TNI dan Polri. Mereka selanjutnya diminta untuk mengisi gedung pasar.

Kepala Dinas Perdagangan, Arzaedi Rahman mengungkapkan, ketika nanti berjualan di area dalam pasar pun, pedagang diminta tidak boleh melebihi petak yang ada. Ia menegaskan bahwa biaya sewa per petak tidak akan melebihi Rp100-Rp150 ribu, tergantung luasannya.

"Tidak ada penyewaan yang harganya lebih dari itu. Kalau mereka sewa di luar, tidak tahu berapa bayarnya. Kalau di dalam pasar kan harganya jelas," ungkap Arzaedi (24/6/21).

Total kios yang tersedia mencapai 971 petak. Ia meminta para pedagang untuk menempati kios tersebut jika ingin tetap berjualan di pasar Pandansari. Menurut inventarisasi akan dilakukan apabila pedagang sudah masuk semua ke area pasar.

"Jadi Ini kesempatan bagi pedagang, ayo menata pasar dengan baik. Jangan berpikir kalau berjualan di dalam tidak ada yang beli. Kalau semua tertata di dalam kan orang pasti masuk untuk belanja. Dulu saja tiga lantai semua terisi tidak ada keluhan," katanya.

Ia berharap selanjutnya area fasum dan fasos pasar bisa ditata dengan baik. Termasuk area dalam pasar yang ia minta harus tetap tertib dan menerapkan physical distancing. Karena bagaimanapun pembeli akan malas jika kios pedagang menutupi jalan pengunjung.

"Yang kita tertibkan total ada 521 pedagang, baik di area dalam maupun luar pagar. Kita juga akan memasang spanduk. Selain itu, seperti yang disampaikan Satpol PP, bagi pembeli yang nekat berbelanja pada pedagang di area fasum dan fasos, ada sanksi," tegasnya.

Dia juga menyebut, akan memprioritaskan pedagang asli Balikpapan. Para pedagang yang menyewa petak harus membuktikan dengan KTP. Ia meminta agar pedagang segera melakukan perjanjian dengan UPTD pasar. Ia mengatakan, pihaknya sudah membuat edaran persyaratan dengan biaya yang jelas.

"Saya akan memberikan sewa lapak bagi pedagang yang mau berjualan saja. Kalau yang tidak berjualan Saya tidak akan mengeluarkan perjanjian sewa. Kalau punya dagangan silakan masuk. Kalau tidak ada bukti dagangan tidak akan kami berikan," ujarnya.

Ia menegaskan pada pedagang untuk tidak menyewa petak jika tidak digunakan. Saat ini pihaknya juga sudah melakukan pengawasan baik sistem. Akan ketahuan siapa saja yang menyewa, dan petak mana saja yang sudah terisi maupun belum. "Kalau pelaksanaan ini sudah berhasil, akan kami evaluasi dan melihat lagi, pasar mana selanjutnya," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait