Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

23-06-2021

Hari Ini Pedagang Kaki Lima Di Pasar Pandansari Akan Ditertibkan

BALIKPAPAN - Hari ini, Pemerintah Kota Balikpapan akan mulai merelokasi 521 Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari yang selama ini berjualan di area jalan depan pasar induk tersebut. Termasuk juga yang berjualan di area luar gedung pasar, rencananya akan ditertibkan.

Relokasi tersebut rencananya berlangsung dua hari, yakni 22 hingga 23 Juni. Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman, penertiban PKL Pasar Pandansari ini sesuai dengan SK Wali Kota.

"Dalam SK tersebut ada beberapa lokasi yang dilarang untuk berjualan,” terangnya, Selasa (22/6/21). Arzaedi menerangkan, lokasi yang akan ditertibkan, yakni di area dalam pagar pasar yang berjumlah 145 pedagang, dan luar pasar sebanyak 328 pedagang.

"Kemudian sekitar depan toko Rindu sebanyak 40 pedagang. Dan sekitar Bank Danamon sebanyak 8 pedagang. Total ada sekitar 521 pedagang yang akan ditertibkan," sebutnya.

Adapun rencana penempatan para pedagang kaki lima (PKL) akan direlokasi ke dalam Gedung Pasar Pandansari. "Untuk petak yang telah disediakan oleh pemerintah kota Balikpapan ada 971 petak. Terdiri dari lantai 1, 2 dan 3," terangnya.

Jumlah keseluruhan petak yang dapat diisi oleh pedagang yakni di lantai satu 189 petak, lantai dua sebanyak 434 petak, dan lantai tiga 345 petak.

Dinas Perdagangan, dalam operasi penertiban tersebut, akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan ditambah dukungan dari TNI/Polri. Selain itu, sebanyak 248 personel akan dilibatkan dalam pelaksanaan penertiban selama dua hari, mulai Selasa dan Rabu.

Selanjutnya, pasca penertiban Dinas Perdagangan akan kembali bekerjasama dengan Satpol PP dibantu TNI/Polri. Hal tersebut untuk melakukan pengawasan di area Pasar Pandansari, agar para PKL tidak lagi keluar untuk berjualan di area yang dilarang. (diskominfo/ cha/mgm)



Kembali
Share

Link Terkait