Peraturan Baru
Lihat SemuaPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting
PERWALIPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026
PERWALIPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih
PERWALIPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
PERWALI
02-09-2022
Temu Sadar Hukum, Kelompok Sadar Hukum Kelurahan Margomulyo
BALIKPAPAN – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan melakukan Temu Sadar Hukum di Aula Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat pada Kamis, 1 September 2022.
Hadir dalam Kesempatan ini selaku nara sumber
adalah Sdr. H. Indra Gunawan SH, dan Sdri. Yuliana Rombe, SH dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) SIKAP. Dalam kegiatan Temu Sadar Hukum di Kelurahan Margo
Mulyo peserta yang Hadir adalah Kelompok Sadar Hukum Kelurahan Margo Mulyo,
Ketua Kelompok Sadar Hukum Kelurahan Damai Baru, Perwakilan Kecamatan
Balikpapan Barat dan Balikpapan Kota serta perwakilan Kelurahan Manggar Baru
dan Kelurahan Prapatan.
Kegiatan Temu Sadar Hukum merupakan
rangkaian Pembinaan dalam rangka meningkatkan kesadaran Masyarakat terkait
dengan Hukum melalui Kelompok-kelompok yang telah di bentuk dan di tetapkan di
6 Kelurahan pada masing-masing Kecamatan Se Kota Balikpapan.
Pertemuan ini di khususkan untuk
mensosialisasikan adanya Bantuan Hukum oleh LBH SIKAP dalam hal Konsultasi Hukum,
hal ini menindaklanjuti Kerjasama Antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan LBH
SIKAP yang telah terjalin sejak akhir Juni 2022 sebelumnya.
Kegiatan ini juga sebagai sarana bagi
Kelompok Sadar Hukum di 6 Kelurahan yang telah terbentuk untuk saling bersilaturahmi
dan juga berbagi Pengalaman Hukum maupun mencari solusi atas permasalahan hukum
yang terjadi di masyarakatnya dengan Nara Sumber dari LBH SIKAP. (Bag.Hukum/dh)