Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
PERWALI

img

12-09-2022

Kunjungan Kerja Ke Bagian Hukum Kota Batu

Bagian Hukum Sekretariat Kota Balikpapan melakukan kunjungan kerja ke Bagian Hukum Sekretariat Kota Batu (Kamis, 8 September 2022), maksud dan tujuan kunjungan kerja ini adalah melakukan koordinasi serta konsultasi terkait pelaksanaan Kelompok Sadar Hukum di Kota Batu.

 

Dalam kunjungan kerja ini, Bagian Hukum Kota Balikpapan disambut dan diterima langsung oleh Ibu Nuning Agesti Selaku Sub Koordinator Bantuan Hukum serta Bapak Sigit Sub Koordinator Dokumentasi Hukum Kota Batu.

 

Ibu Nuning menyampaikan terkait dengan Kelompok Sadar Hukum di Kota Malang masih merupakan Desa bukan Kelurahan, sebagai contoh Desa Punten di kecamatan Bumiaji sudah pernah meraih penghargaan Desa Sadar Hukum yang dieberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tahun 2017 lalu. Dan saat ini telah membentuk desa binaan sadar hukum untuk tahun 2021 yaitu 3 kelurahan dan 5 desa yaitu Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Temas, Kelurahan Daparejo, Desa Oro-Oro Ombo, Desa Tulungrejo, Desa Gunungsari, Desa Pendem dan Desa Beji. Hal ini telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batu Nomor : 188.45/97/KEP/422.012/2021 terkait pengajuan desa/kelurahan binaan sadar hukum tahun 2021.

 

Bagian Hukum juga telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

 

Dalam kunjungan kerja ini banyak hal yang dapat di pelajari oleh Bagian Hukum Kota Balikpapan terkait dengan Kelompok Sadar Hukum, di Mulai dari Penjaringan untuk menentukan Desa?Kelurahan yang akan dijadikan Kelompok Sadar Hukum, Pembentukannya, sampai Pembinaan dan Monitoring maupun Evaluasi Kelompok Sadar Hukum yang telah terbentuk. Acara di akhiri dengan Pemberian Cindramata oleh Bagian Hukum Sekretariat Kota Balikpapan ke Bagian Hukum Sekretariat Kota Batu.



Kembali
Share

Link Terkait