Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
PERWALI

img

21-11-2022

Pembinaan Dan Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum Oleh Kemenkumham Kanwil Propinsi Kaltim

Balikpapan- Dalam Rangka mewujudkan Kelurahan Binaan menuju Kelurahan Sadar Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan bekerja sama dengan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Hukum dan HAM Propinsi Kalimantan Timur melakukan kegiatan Pembinaan serta Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum di Kota Balikpapan.

Kegiatan berlangsung sejak tanggal 14 Nopember s/d 16 Nopember 2022 dan langsung menyasar di 6 Kelurahan yang telah ditetapkan menjadi Kelurahan Binaan yaitu : Kelurahan Prapatan, Kelurahan, Margo Mulyo, Kelurahan Batu Ampar, Kelurahan Karang Rejo, Kelurahan Damai Baru dan Kelurahan Manggar Baru.

Nara Sumber kegiatan ini adalah Ibu Eka Juraidah Penyuluh Hukum Madya, Bapak Malik Ibrahim Penyuluh Hukum Madya, Ibu Noerhana Dewie Penyuluh Hukum Muda dan Bapak Hary Prabowo Penyuluh Hukum Muda Kantor Wilayah Hukum dan HAM Propinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan juga memberikan semangat kepada Kelompok/Keluarga Sadar Hukum yang telah terbentuk akan tujuan dari Pembentukan Keluarga/Kelompok Sadar Hukum dimaksud, serta untuk mengevaluasi sejauh mana Kelompok/Keluarga sadar hukum berjalan dan permasalahan yang dihadapai selama perjalanannnya.

Kami harapkan dengan adanya kegiatan ini serta arahan dan masukan dari Penyuluh Hukum Kemenkum HAM Wilayah Kalimantan Timur dan Peran Aktif Kelompok Sadar Hukum yang telah terbentuk kedepannnya dapat menjadi Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana Surat Edaran Nomor : PHN-HN.05.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian  Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. (Bag.Hukum/dh)



Kembali
Share

Link Terkait