Peraturan Baru
Lihat SemuaSurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003/2045/itkot Tentang Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024
SESurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003.1/1912/dpop Tentang Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024
SE26-12-2022
Penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (Ham)
BALIKPAPAN - Kota Balikpapan kembali menerima penghargaan sebagai kota peduli Hak Asasi Manusia (HAM) pada Senin (12/12/2022) lalu di Jakarta. Penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal HAM, Dr. Maulimin Abdi, SH, MH kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Elyzabeth Toruan yang hadir mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
Puncak kegiatan Hari HAM ke-74 ini juga dihadiri
oleh Wakil Presiden RI Bapak K. H. Ma’ruf Amin dan Menteri Hukum dan HAM Bapak
Yasona H. Laoly. Mengangkat tema pemajuan hak azasi manusia untuk setiap orang,
menuju indonesia maju. Memastikan pembangunan yang tidak meninggalkan siapapun.
"Atau No one left behind. Melalui tema
tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran akan pentingnya penjaminan kehidupan
yang manusiawi bagi setiap warga negara, dalam hal ini bagi Aparatur Sipil
Negara. Yakni dengan melaksanakan P5HAM. Yaitu penghormatan, pelindungan,
pemajuan dan penegakan Hak Azasi Manusia," ungkap Kepala Bagian Hukum,
Balikpapan, Elyzabeth Toruan.
Ia juga menerangkan, Kota Balikpapan mulai
mengikuti penilaian ini sejak tahun tahun 2015. Dan selama beberapa kali telah
memperoleh penghargaan serupa. Menurutnya Pemerintah Kota Balikpapan tetap
berupaya untuk memperbaiki kinerja dalam upaya memenuhi hak asasi manusia.
"Terdapat 3 indikator yang menjadi penilaian
utama. Yaitu indikator struktur, indikator proses dan indikator hasil,"
sebutnya.
Untuk indikator struktur yang menjadi faktor
pendukungnya adalah produk hukum daerah yang dimiliki sebagai upaya. Sementara
indikator proses berupa upaya teknis pelaksanaan HAM, seperti program, aksi,
kegiatan, penganggaran, sarana dan prasarana maupun intervensi lainnya.
Terakhir, indikator hasil, yaitu dampak dari upaya yang telah dilakukan oleh
Pemerintah dan pengaruh yang dirasakan oleh masyarakat.
"Kriteria penilaian dilakukan oleh
Kementerian Hukum dan HAM, dengan mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 22 Tahun 2021. Yaitu tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak
Asasi Manusia yang meliputi sepuluh kriteria," jelasnya.
Sepuluh kriteria ini adalah hak sipil dan politik
yang terdiri dari, hak atas bantuan hukum; hak atas informasi; hak turut serta
dalam pemerintahan; hak atas keberagaman dan pluralisme; dan hak atas
kependudukan.
Kemudian hak ekonomi, sosial dan budaya yang
terdiiri dari, Hak atas kesehatan; hak atas pendidikan; hak atas pekerjaan; hak
atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak dan Hak
perempuan dan anak.(diskominfo/cha/mgm)