Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 526/0449/dp3 Tentang Gerakan Selamatkan Pangan
SE

img

26-12-2022

Penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (Ham)

BALIKPAPAN - Kota Balikpapan kembali menerima penghargaan sebagai kota peduli Hak Asasi Manusia (HAM) pada Senin (12/12/2022) lalu di Jakarta. Penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal HAM, Dr. Maulimin Abdi, SH, MH kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Elyzabeth Toruan yang hadir mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

Puncak kegiatan Hari HAM ke-74 ini juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI Bapak K. H. Ma’ruf Amin dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasona H. Laoly. Mengangkat tema pemajuan hak azasi manusia untuk setiap orang, menuju indonesia maju. Memastikan pembangunan yang tidak meninggalkan siapapun.

"Atau No one left behind. Melalui tema tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran akan pentingnya penjaminan kehidupan yang manusiawi bagi setiap warga negara, dalam hal ini bagi Aparatur Sipil Negara. Yakni dengan melaksanakan P5HAM. Yaitu penghormatan, pelindungan, pemajuan dan penegakan Hak Azasi Manusia," ungkap Kepala Bagian Hukum, Balikpapan, Elyzabeth Toruan.

Ia juga menerangkan, Kota Balikpapan mulai mengikuti penilaian ini sejak tahun tahun 2015. Dan selama beberapa kali telah memperoleh penghargaan serupa. Menurutnya Pemerintah Kota Balikpapan tetap berupaya untuk memperbaiki kinerja dalam upaya memenuhi hak asasi manusia.

"Terdapat 3 indikator yang menjadi penilaian utama. Yaitu indikator struktur, indikator proses dan indikator hasil," sebutnya.

Untuk indikator struktur yang menjadi faktor pendukungnya adalah produk hukum daerah yang dimiliki sebagai upaya. Sementara indikator proses berupa upaya teknis pelaksanaan HAM, seperti program, aksi, kegiatan, penganggaran, sarana dan prasarana maupun intervensi lainnya. Terakhir, indikator hasil, yaitu dampak dari upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah dan pengaruh yang dirasakan oleh masyarakat.

"Kriteria penilaian dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dengan mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021. Yaitu tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang meliputi sepuluh kriteria," jelasnya.

Sepuluh kriteria ini adalah hak sipil dan politik yang terdiri dari, hak atas bantuan hukum; hak atas informasi; hak turut serta dalam pemerintahan; hak atas keberagaman dan pluralisme; dan hak atas kependudukan.

Kemudian hak ekonomi, sosial dan budaya yang terdiiri dari, Hak atas kesehatan; hak atas pendidikan; hak atas pekerjaan; hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak dan Hak perempuan dan anak.(diskominfo/cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait