Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/1/dlh Tentang Himbaaun Melakukan Uji Emisi Bagi Kendaraan Dinas Roda Empat Pemerintah Kota Balikpapan
SE
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
PERDA
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
PERDA
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
PERWALI

img

26-12-2022

Penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (Ham)

BALIKPAPAN - Kota Balikpapan kembali menerima penghargaan sebagai kota peduli Hak Asasi Manusia (HAM) pada Senin (12/12/2022) lalu di Jakarta. Penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal HAM, Dr. Maulimin Abdi, SH, MH kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Elyzabeth Toruan yang hadir mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

Puncak kegiatan Hari HAM ke-74 ini juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI Bapak K. H. Ma’ruf Amin dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasona H. Laoly. Mengangkat tema pemajuan hak azasi manusia untuk setiap orang, menuju indonesia maju. Memastikan pembangunan yang tidak meninggalkan siapapun.

"Atau No one left behind. Melalui tema tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran akan pentingnya penjaminan kehidupan yang manusiawi bagi setiap warga negara, dalam hal ini bagi Aparatur Sipil Negara. Yakni dengan melaksanakan P5HAM. Yaitu penghormatan, pelindungan, pemajuan dan penegakan Hak Azasi Manusia," ungkap Kepala Bagian Hukum, Balikpapan, Elyzabeth Toruan.

Ia juga menerangkan, Kota Balikpapan mulai mengikuti penilaian ini sejak tahun tahun 2015. Dan selama beberapa kali telah memperoleh penghargaan serupa. Menurutnya Pemerintah Kota Balikpapan tetap berupaya untuk memperbaiki kinerja dalam upaya memenuhi hak asasi manusia.

"Terdapat 3 indikator yang menjadi penilaian utama. Yaitu indikator struktur, indikator proses dan indikator hasil," sebutnya.

Untuk indikator struktur yang menjadi faktor pendukungnya adalah produk hukum daerah yang dimiliki sebagai upaya. Sementara indikator proses berupa upaya teknis pelaksanaan HAM, seperti program, aksi, kegiatan, penganggaran, sarana dan prasarana maupun intervensi lainnya. Terakhir, indikator hasil, yaitu dampak dari upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah dan pengaruh yang dirasakan oleh masyarakat.

"Kriteria penilaian dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dengan mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021. Yaitu tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang meliputi sepuluh kriteria," jelasnya.

Sepuluh kriteria ini adalah hak sipil dan politik yang terdiri dari, hak atas bantuan hukum; hak atas informasi; hak turut serta dalam pemerintahan; hak atas keberagaman dan pluralisme; dan hak atas kependudukan.

Kemudian hak ekonomi, sosial dan budaya yang terdiiri dari, Hak atas kesehatan; hak atas pendidikan; hak atas pekerjaan; hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak dan Hak perempuan dan anak.(diskominfo/cha/mgm)



Kembali
Share

Link Terkait