Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003/2045/itkot Tentang Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003.1/1912/dpop Tentang Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024
SE
Bpbd Usul Tambah Tiga Pos Damkar
Tiga Fraksi Belum Kirim Nama Anggota

img

17-02-2023

Pembentukan Dan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum Di Kota Balikpapan Tahun 2023.

Balikpapan – Rabu, (15/02/2023) Pemerintah Kota Balikpapan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Tahun 2023, kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PHN –HN.04.04.01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum pada tanggal 14 – 15 Februari 2023. Kegiatan pembentukan dan  pembinaan terbagi dalam 2 (dua) sesi dengan peserta/audien yang berbeda. Sesi 1 pada tanggal 14 Februari 2023 bertempat di Grand Tjokro Balikpapan di ikuti Kelompok Keluarga Sadar Hukum Kelurahan Lamaru, Kelurahan Sepinggan dan Kelurahan Karang Joang, sedangkan Sesi 2 pada tanggal 15 Februari 2023 bertempat di Swissbell Balikpapan di Ikuti oleh Kelompok Keluarga Sadar Hukum Kelurahan Kariangau, Kelurahan Gunung Sari Ilir dan kelurahan Telaga Sari. Kegiatan pembentukan dan pembinaan dibuka oleh Bapak Zulkifli selaku Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan.

Untuk mewujudkan pembangunan di bidang hukum di Kota Balikpapam sebelumnya telah membentuk dan menetapkan  sebanyak 6 (enam) Kelurahan Binaa di Kota Balikpapan pada tahun 2021 melalui Keputusan Walikota Balikpapan. Selanjutnya di tahun 2023 ditambah lagi 6 (enam) Kelurahan yang akan diusulkan menjadi Kelurahan Binaan Sadar Hukum. Sehingga akan terdapat 12 (dua belas) Kelurahan Binaan di Kota Balikpapan. Kegiatan ini akan terus berkelanjutan hingga diharapkan disetiap Kelurahan terdapat Kelompok KADARKUM dan Kelurahan Binaan yang kemudian dinilai untuk memenuhi kriteria Kelurahan Sadar Hukum.

Kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Keluarga sadar Hukum ini bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, dimana Kantor Wilayah Kementerian Hukumd an HAM Kalimantan Timur menugaskan 2 (dua) orang Penyuluh Hukum Ahli Madya untuk melakukan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum di Kota Balikpapan, yaitu Eka Juraidah, S.H., M.H. dan Malik Ibrahim, S.H., M.H., dengan materi pembinaan meliputi Proses Pembentukan dan Pembinaan Kadarkum serta Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai paradigma dalam upaya peningkatan kualitas pembangunan di bidang hukum yang terbagi dalam 4 (empat) dimensi yaitu Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Demokrasi serta Regulasi. Selain itu juga disampaikan tentang tata cara Evaluasi dan penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai Surat Edaran BPHN tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. ((Bag.Hukum/dh)


Kembali
Share

Link Terkait