Peraturan Baru
Lihat SemuaSurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003/2045/itkot Tentang Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024
SESurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003.1/1912/dpop Tentang Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024
SE17-02-2023
Pembentukan Dan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum Di Kota Balikpapan Tahun 2023.
Balikpapan – Rabu, (15/02/2023) Pemerintah Kota Balikpapan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Tahun 2023, kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PHN –HN.04.04.01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan
kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum pada tanggal 14 – 15
Februari 2023. Kegiatan pembentukan dan pembinaan terbagi dalam 2 (dua)
sesi dengan peserta/audien yang berbeda. Sesi 1 pada tanggal 14 Februari 2023
bertempat di Grand Tjokro Balikpapan di ikuti Kelompok Keluarga Sadar Hukum
Kelurahan Lamaru, Kelurahan Sepinggan dan Kelurahan Karang Joang, sedangkan
Sesi 2 pada tanggal 15 Februari 2023 bertempat di Swissbell Balikpapan di Ikuti
oleh Kelompok Keluarga Sadar Hukum Kelurahan Kariangau, Kelurahan Gunung Sari
Ilir dan kelurahan Telaga Sari. Kegiatan pembentukan dan pembinaan dibuka oleh Bapak
Zulkifli selaku Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan.
Untuk mewujudkan pembangunan di bidang
hukum di Kota Balikpapam sebelumnya telah membentuk dan menetapkan
sebanyak 6 (enam) Kelurahan Binaa di Kota Balikpapan pada tahun 2021
melalui Keputusan Walikota Balikpapan. Selanjutnya di tahun 2023 ditambah lagi
6 (enam) Kelurahan yang akan diusulkan menjadi Kelurahan Binaan Sadar Hukum. Sehingga
akan terdapat 12 (dua belas) Kelurahan Binaan di Kota Balikpapan. Kegiatan ini
akan terus berkelanjutan hingga diharapkan disetiap Kelurahan terdapat Kelompok
KADARKUM dan Kelurahan Binaan yang kemudian dinilai untuk memenuhi kriteria
Kelurahan Sadar Hukum.
Kegiatan Pembentukan dan Pembinaan
Kelompok Keluarga sadar Hukum ini bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Kalimantan Timur, dimana Kantor Wilayah Kementerian Hukumd an HAM
Kalimantan Timur menugaskan 2 (dua) orang Penyuluh Hukum Ahli Madya untuk
melakukan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum di Kota Balikpapan, yaitu Eka
Juraidah, S.H., M.H. dan Malik Ibrahim, S.H., M.H., dengan materi pembinaan
meliputi Proses Pembentukan dan Pembinaan Kadarkum serta Desa/Kelurahan Sadar
Hukum, Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai paradigma dalam upaya
peningkatan kualitas pembangunan di bidang hukum yang terbagi dalam 4 (empat)
dimensi yaitu Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan
Demokrasi serta Regulasi. Selain itu juga disampaikan tentang tata cara
Evaluasi dan penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai Surat Edaran BPHN
tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. ((Bag.Hukum/dh)