Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003.11 7/1429/humpro Tentang Memperdengarkan Dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Di Ruang Publik
SE
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kolaborasi Dan Sinergi Penataan Permukiman Berkelanjutan
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemberian Keringanan Pokok Pajak Air Tanah, Pengurangan Pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Serta Pengurangan Dan Pembebasan Pokok Dan/atau Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
PERWALI
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
PERDA

img

29-08-2023

Masyarakat Di Kecamatan Balikpapan Utara Turut Berpartisipasi Menyukseskan Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan Tahun 2023

BALIKPAPAN – Selasa, 29 Agustus 2023, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan telah menyelesaian Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Tahun 2023 di Wilayah Kecamatan Balikpapan Utara. Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Tahun 2023 pada Wilayah Kecamatan Balikpapan Utara dilaksanakan di 4 (empat) tempat yakni di Aula Kecamatan Balikpapan Utara, Aula Kelurahan Graha Indah, Gedung Serba Guna Batu Ampar dan Aula Kelurahan Gunung Samarinda Baru, dan dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2023 s/d 29 Agustus 2023.

Terdapat 6 (enam) Kelurahan di Kecamatan Balikpapan Utara, dimulai di Kelurahan Graha Indah, Kelurahan Gn. Samarinda Baru, Kelurahan Muara Rapak, Kelurahan Batu Ampar, Kelurahan Karang Joang dan Kelurahan Gn. Samarinda.

Peserta dalam Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan Tahun 2023 berjumlah 100 (seratus) Peserta pada tiap Kelurahan yang berasal dari beberapa unsur meliputi:

1. Tenaga Pendidik;

2. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama;

3. Pengurus LPM;

4. Tokoh Pemuda/Karang Taruna;

5. PKK, Kader Posyandu Kelurahan dan Puskesos Kelurahan;

6. Ketua Rukun Tetangga (RT);

7. Perwakilan Kelompok Sadar Hukum (Kel. Batu Ampar dan Kel. Karang Joang)

Selaku narasumber pada kegiatan ini adalah Bapak Iwan Wahyudi, Bapak Puryadi, dan Bapak Muhammad Najib dari Komisi I DPRD Kota Balikpapan serta di dampingi Narasumber Perwakilan Perangkat Daerah Kota Balikpapan seperti Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dan DP3AKB Kota Balikpapan.

Materi yang disampaikan oleh Narasumber dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah ini adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi, Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan, Penjaringan dan Penanganan Prevalensi Balita Pendek. Turut mendukung kegiatan ini selaku moderator acara yakni dari Forum LPM Kecamatan Balikpapan Utara Bapak Budi Irawan.

Dengan adanya Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat  di wilayah Kecamatan Balikpapan Utara terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya masyarakat di Kota Balikpapan. (bag.hukum/noi)


Kembali
Share

Link Terkait