Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 400.14.1.1/2297/e/setda Tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
SE
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERDA
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
PERDA

img

08-02-2024

Bagian Hukum Lakukan Koordinasi Pja 2024 Ke Pusbudbankum Bphn

BALIKPAPAN-Rabu, 7 Februari 2024 Bertempat di Ruang Rapat Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta Timur. Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan melakukan koordinasi dan konsultasi terkait mekanisme seleksi dan pendaftaran Paralegal Justice Award Tahun 2024 kepada BPHN.

Bagian Hukum yang dipimpin oleh Ibu Elyzabeth E.R.L Toruan selaku Kepala Bagian Hukum menyampaikan tahapan sosialisasi yang telah dilakukan sebagai tindaklanjut seleksi dan pendaftaran di wilayah Kota Balikpapan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menarik minat dan menjaring Lurah untuk dapat berpartisipasi dan mendukung kegiatan tersebut.

“Pemerintah Kota melalui bagian Hukum telah melakukan sosialisasi dengan narasumber dari kanwil Kemenkumham Kaltim, dan telah mengundang sebanyak 34 (tiga puluh empat) Lurah dan 6 (enam) Camat se Kota Balikpapan” jelas Eliz begitu panggilan sehari-hari ibu Kabag.

Rombongan diterima langsung oleh Kapusbudbankum, Bapak Sofyan yang menyambut baik dan mengapresiasi Pemerintah Kota Balikpapan atas perhatiannya pada program Paralegal Justice Award Tahun 2024, serta mendorong Kota Balikpapan untuk dapat menjaring Lurah untuk dapat mengikuti PJA 2024 melalui aplikasi pja.bphn.go.id.

Beliau juga berharap semoga dengan diperpanjangnya waktu pendaftaran PJA 2024, semakin banyak Lurah yang dapat turut serta mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, dikarenakan banyak manfaat yang didapat oleh para Lurah dalam rangka mendapatkan pemahaman dalam penyelesaian permasalahan di wilayah administrasi masing-masing. (Bag.Hukum/Noi)



Kembali
Share

Link Terkait