Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003.1/0110/perkot Tentang Pedoman Peringatan Hari Jadi Ke-128 Kota Balikpapan Tahun 2025
SE
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
PERWALI

img

20-03-2024

Pengelola Jdih Kota Balikpapan Raih Penghargaan Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Kalimantan Timur

BALIKPAPAN-Selasa, 19 Maret 2024 bertempat di Hotel Aston Samarinda diselenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Timur.

Kegiatan dibuka disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Ibu DR Mia Kusuma Fitriana, S.H.,M.H, dan Narasumber Bapak Diden Priya Utama, S.Kom selaku Kasubbid Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional.

Dalam paparannya, Diden menyampaikan Evaluasi dan Asistensi Pengelolaan JDIH di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yakni evaluasi capaian penilaian e-report tahun 2023 dan perubahan indikator penilaian e-report untuk tahun 2024 berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nomor PHN.HN.03.05.87.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota JDIH se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD, Universitas dan Kanwilkemenkumham. Dalam kesempatan tersebut, Pengelola JDIH Kota Balikpapan mendapatkan penghargaan sebagai JDIH Sarana Prasarana Terbaik.

Diharapkan dari kegiatan ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan informasi pengelola JDIH sehingga dapat mendukung dan memudahkan dalam pelaksanaan tugas pengelola JDIH di wilayah masing-masing. (Bag.Hukum/Noi)





Kembali
Share

Link Terkait