Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003/2045/itkot Tentang Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024
SE
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2024-2043
PERDA
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003.1/1912/dpop Tentang Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024
SE

img

20-03-2024

Pengelola Jdih Kota Balikpapan Raih Penghargaan Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Kalimantan Timur

BALIKPAPAN-Selasa, 19 Maret 2024 bertempat di Hotel Aston Samarinda diselenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Timur.

Kegiatan dibuka disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Ibu DR Mia Kusuma Fitriana, S.H.,M.H, dan Narasumber Bapak Diden Priya Utama, S.Kom selaku Kasubbid Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional.

Dalam paparannya, Diden menyampaikan Evaluasi dan Asistensi Pengelolaan JDIH di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yakni evaluasi capaian penilaian e-report tahun 2023 dan perubahan indikator penilaian e-report untuk tahun 2024 berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nomor PHN.HN.03.05.87.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota JDIH se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD, Universitas dan Kanwilkemenkumham. Dalam kesempatan tersebut, Pengelola JDIH Kota Balikpapan mendapatkan penghargaan sebagai JDIH Sarana Prasarana Terbaik.

Diharapkan dari kegiatan ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan informasi pengelola JDIH sehingga dapat mendukung dan memudahkan dalam pelaksanaan tugas pengelola JDIH di wilayah masing-masing. (Bag.Hukum/Noi)





Kembali
Share

Link Terkait