Peraturan Baru
Lihat SemuaSurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/1/dlh Tentang Himbaaun Melakukan Uji Emisi Bagi Kendaraan Dinas Roda Empat Pemerintah Kota Balikpapan
SEPeraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
PERDAPeraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
PERDAPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
PERWALI
20-03-2024
Pengelola Jdih Kota Balikpapan Raih Penghargaan Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Kalimantan Timur
BALIKPAPAN-Selasa, 19 Maret 2024 bertempat di Hotel Aston Samarinda diselenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Timur.
Kegiatan dibuka disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Ibu DR Mia Kusuma Fitriana, S.H.,M.H, dan Narasumber Bapak Diden Priya Utama, S.Kom selaku Kasubbid Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional.
Dalam paparannya, Diden menyampaikan Evaluasi dan Asistensi Pengelolaan JDIH di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yakni evaluasi capaian penilaian e-report tahun 2023 dan perubahan indikator penilaian e-report untuk tahun 2024 berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nomor PHN.HN.03.05.87.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota JDIH se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD, Universitas dan Kanwilkemenkumham. Dalam kesempatan tersebut, Pengelola JDIH Kota Balikpapan mendapatkan penghargaan sebagai JDIH Sarana Prasarana Terbaik.
Diharapkan dari kegiatan ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan informasi pengelola JDIH sehingga dapat mendukung dan memudahkan dalam pelaksanaan tugas pengelola JDIH di wilayah masing-masing. (Bag.Hukum/Noi)