Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003.1/1912/dpop Tentang Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024
SE
Bpbd Usul Tambah Tiga Pos Damkar
Tiga Fraksi Belum Kirim Nama Anggota
Bidhumas Polda Kaltim Dialog Kehumasan Dengan Pegiat Medsos

img

17-07-2024

Pembukaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan Tahun 2024

BALIKPAPAN-Selasa, 16 Juli 2024 bertempat di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan,  Pemerintah Kota Balikpapan menyelenggarakan kegiatan pembukaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan.

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Sosial Kesejahteraan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Adamin, S.Kom., M.Eng  yang mewakili Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud, S.E., M.E.

Sosialisasi Produk Hukum Daerah dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan mulai dari tanggal 16 Juli -29 Agustus 2024 kepada 34 (tiga puluh empat) Kelurahan di Kota Balikpapan. Dengan mengundang 100 orang peserta, yang terdiri dari unsur RT, PKK, Kader, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tenaga Pendidik, Tokoh Pemuda, dan LPM.

Produk Hukum Daerah yang disosialisasikan meliputi:

  1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan, Penjaringan dan Penanganan Prevalensi Balita Pendek.

Pelaksanan Sosialisasi produk Hukum Daerah melibatkan narasumber dari perangkat daerah yang membidangi yakni:

  1. Unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan;
  2. Unsur Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
  3. Unsur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)Kota Balikpapan;
  4. Unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan;
  5. Unsur Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan; dan
  6. Unsur Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan.

Dengan sosialisasi ini diharapkan agar produk hukum daerah dapat diketahui oleh masyarakat sehingga menjadi taat hukum, serta menciptakan sinergi positif antara eksekutif, legislatif dan masyarakat di Kota Balikpapan. (Bag.Hukum/Noi)


Kembali
Share

Link Terkait