Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003.11 7/1429/humpro Tentang Memperdengarkan Dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Di Ruang Publik
SE
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kolaborasi Dan Sinergi Penataan Permukiman Berkelanjutan
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemberian Keringanan Pokok Pajak Air Tanah, Pengurangan Pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Serta Pengurangan Dan Pembebasan Pokok Dan/atau Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
PERWALI
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
PERDA

img

16-08-2024

Kanwil Kemenkumham Kaltim Laksanakan Penyuluhan Hukum Serentak Di Kota Balikpapan

BALIKPAPAN-Kamis, 15 Agustus 2024 Bertempat di Aula Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersinergi dengan Pemerintah kota Balikpapan melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Semarak Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional melaksanakan Penyuluhan Hukum secara serentak di seluruh Indonesia yang dilaksanakan di 79 titik dari 33 Kantor Wilayah dan 79 titik Organisasi Bantuan Hukum.

Mengusung Tema Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden "Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum". Dengan mengundang pesera  50 (lima puluh) orang yang terdiri dari unsur Kecamatan, Kelurahan, Posbakumadin, Perguruan Tinggi, dan Perwakilan Kadarkum di Kota Balikpapan.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Noerhana Dewie), didampingi oleh Fungsional Penyuluh Hukum Madya (Eka Juraidah dan Malik Ibrahim), Fungsional Analis Hukum Pertama (Rudi Tandela), dan Pengelola Bantuan Hukum (Astari dan Soraedha) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak di Kota Balikpapan. Turut hadir juga dalam acara ini Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Kota Balikpapan (Dea Nandu Permatasari) didampingi Ketua Tim Kerja Dokumentasi Hukum (Ade Prayuda) beserta pelaksana pada Bagian Hukum  Sekretariat Kota Balikpapan.

“Pemerintah Kota Balikpapan merupakan titik wilayah keempat dalam rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dalam semarak Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024. Saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan Pemerintah Kota Balikpapan yang telah memfasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum serentak pada hari ini dan apresiasi yang luar biasa kepada peserta yang hadir.” ucap Noerhana Dewi selaku Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

Moderator Penyuluhan Hukum Serentak pada hari ini adalah Fungsional Penyuluh Hukum Madya (Eka Juraidah) dengan 2 (dua) Narasumber yang pertama Fungsional Penyuluh Hukum Madya (Malik Ibrahim) dengan materi Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pelaksanaan Hukum dan Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Kota Balikpapan (Dea Nandu Permatasari) dengan materi Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Narasumber menjelaskan bahwa Penilaian kepatuhan hukum kepada Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik adalah bentuk nyata kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penilaian kepatuhan hukum juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pembangunan nasional. Pemerintah Daerah memberikan fasilitas anggaran bantuan hukum dan bantuan hukum akan diberikan oleh pemberi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Pemda.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur sangat mengapresiasi kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak ini sebagai upaya BPHN untuk menghimpun input dari masyarakat dalam penyusunan Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum. Kegiatan ini diharapkan bisa memperkaya substansi dari penyusunan Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum, utamanya dalam upaya peningkatan kesadaran, dan kepatuhan hukum secara menyeluruh. (Kanwil Kemenkumham Kaltim 2024)


Kembali
Share

Link Terkait