Peraturan Baru
Lihat SemuaSurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003.1/1912/dpop Tentang Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024
SE16-08-2024
Kanwil Kemenkumham Kaltim Laksanakan Penyuluhan Hukum Serentak Di Kota Balikpapan
BALIKPAPAN-Kamis, 15 Agustus 2024
Bertempat di Aula Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersinergi dengan Pemerintah kota Balikpapan melaksanakan
Penyuluhan Hukum Serentak. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Semarak Hari
Pengayoman Ke-79 Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan
Hukum Nasional melaksanakan Penyuluhan Hukum secara serentak di seluruh
Indonesia yang dilaksanakan di 79 titik dari 33 Kantor Wilayah dan 79 titik
Organisasi Bantuan Hukum.
Mengusung Tema Partisipasi Publik
Terhadap Rancangan Peraturan Presiden "Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum". Dengan mengundang
pesera 50 (lima puluh) orang yang terdiri
dari unsur Kecamatan, Kelurahan, Posbakumadin, Perguruan Tinggi, dan Perwakilan
Kadarkum di Kota Balikpapan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah,
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Noerhana Dewie),
didampingi oleh Fungsional Penyuluh Hukum Madya (Eka Juraidah dan Malik
Ibrahim), Fungsional Analis Hukum Pertama (Rudi Tandela), dan Pengelola Bantuan
Hukum (Astari dan Soraedha) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan
Timur melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak di Kota Balikpapan. Turut hadir
juga dalam acara ini Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Bagian Hukum Sekretariat Kota Balikpapan (Dea Nandu Permatasari) didampingi
Ketua Tim Kerja Dokumentasi Hukum (Ade Prayuda) beserta pelaksana pada Bagian
Hukum Sekretariat Kota Balikpapan.
“Pemerintah Kota Balikpapan merupakan
titik wilayah keempat dalam rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak oleh
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dalam semarak Hari
Pengayoman ke-79 tahun 2024. Saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan
Pemerintah Kota Balikpapan yang telah memfasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan
penyuluhan hukum serentak pada hari ini dan apresiasi yang luar biasa kepada
peserta yang hadir.” ucap Noerhana Dewi selaku Kepala Subbidang Penyuluhan
Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Moderator Penyuluhan Hukum
Serentak pada hari ini adalah Fungsional Penyuluh Hukum Madya (Eka Juraidah)
dengan 2 (dua) Narasumber yang pertama Fungsional Penyuluh Hukum Madya (Malik
Ibrahim) dengan materi Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pelaksanaan Hukum dan Ketua
Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Kota
Balikpapan (Dea Nandu Permatasari) dengan materi Raperda tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Narasumber menjelaskan bahwa Penilaian kepatuhan
hukum kepada Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik adalah bentuk nyata
kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi
manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Penilaian kepatuhan hukum juga akan mendorong peningkatan kesadaran
dan kepatuhan hukum, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan
pembangunan nasional. Pemerintah Daerah memberikan fasilitas anggaran bantuan
hukum dan bantuan hukum akan diberikan oleh pemberi bantuan hukum yang bekerja
sama dengan Pemda.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Kalimantan Timur sangat mengapresiasi kegiatan Penyuluhan Hukum
Serentak ini sebagai upaya BPHN untuk menghimpun input dari masyarakat dalam
penyusunan Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum. Kegiatan ini diharapkan
bisa memperkaya substansi dari penyusunan Rancangan Perpres tentang Kepatuhan
Hukum, utamanya dalam upaya peningkatan kesadaran, dan kepatuhan hukum secara
menyeluruh. (Kanwil Kemenkumham Kaltim 2024)